Dalam rangka menumbuhkembangkan prakarsa dan partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan di Desa dan Kelurahan perlu dibentuk Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM). Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) merupakan mitra Pemerintahan Desa/Kelurahan yang diperlukan keberadaan masyarakat dan pembangunan partisipatif di Desa dan Kelurahan.
Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) adalah salah satu pemeran (Penggerak) proses manajemen partisipatif pemberdayaan masyarakat pada tingkat Desa/Kelurahan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2001 pelaksanaan tugas. Fungsi dan peranannya akan bersamaan dengan para pemeran lain, seperti Perbekel/Lurah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau lembaga kemasyarakatan lainnya, Tokoh/pemuka masyarakat dan lain-lain.
Mengapa Perlu KPM ?
Upaya Pemberdayaan Masyarakat sendiri digerakan yang bercirikan "Dari, Oleh, dan Untuk Masyarakat" (DOUM).
- Dari : Dalam masyarakat sendiri digerakan berbagai kegiatan yang di butuhkannya.
- Oleh : Masyarakat sendiri pengelolaan kegiatan-kegiatannya.
- Untuk : Memenuhi kebutuhan masyarakat sendiri dan sekitarnya.
Gerakan dari, Oleh dan Untuk Masyarakat akan terjadi jika dalam masyarakat itu sendiri ada warga desa/kelurahan yang tahu, mau dan mampu berperan sebagai penggerak pemberdayaan masyarakat. Salah satu penggerak adalah kader kader yang memproses pemecahan masalah atau pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang tersedia. Kader inilah yang akan memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, penilaian, dan pelestarian program/kegiatan pemberdayaan masyarakat.
a. Pembentukan KPM
- KPM dibentuk di desa/kelurahan berdasarkan keputusan Kepala Desa/Lurah
- Pembentukan KPM sebagaimana dimaksud pada pont (1) dilakukan melalui proses pemilihan dari calon-calon KPM.
- KPM berjumlah antara 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) Kader yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
- Syarat-syarat calon Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) adalah :
- KPM dibentuk didesa dan kelurahan berdasarkan Keputuhan Kepala Desa/Kelurahan.
- Pembentukan KPM dilakukan melalui proses pemilihan calon-calon KPM.
- KPM berjumlah antara 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) Kader yang disesuaikan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
- Warga desa/kelurahan laki-laki dan perempuan yang bertempat tinggal secara tetap di desa/kelurahan yang bersangkutan;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berkelakuan baik dan menjadi tauladan dilingkungannya, dikenal dan diterima oleh masyarakat setempat;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Mempunyai komitmen untuk bekerja purna waktu dalam membangun desa/keluahan;
- Mengutamakan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan, Pemuka Masyarakat, Pemuka Agama, Pemuka Adat, Guru, Tokoh Pemuda dan sebagainya;
- Batas umur yang disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan, dan potensi desa/kelurahan;
- Pendidikan yang disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan, dan potensi desa/kelurahan;
- Mempunyai mata pencaharaian tetap;
- Memenuhi persyaratan lain yang dianggap perlu oleh desa/kelurahan.
b. Tugas KPM
- Menggerakan dan memotivasi masyarakat untuk berpasrtisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan diwilayahnya;
- Membantu Masyarakat dalam mengatikulasikan kebutuhan dan membantu mengidentifikasi masalahnya;
- Membantu masyarakat mengembangkan kapasitas agar dapat menangani masalah yang dihadapi secara efektif;
- Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk benar-benar mendengar, mempertimbangkan, dan peka terhadap kebutuhan masyarakat;
- Melakukan pekerjaan purna waktu untuk menghadiri pertemuan/musyawarah;
- Membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses terhadap berbagai pelayanan yang dibutuhkan.
c. Fungsi KPM
- Pengidentifikasian masalah, kebutuhan dan sumber daya pembangunan yang dilakukan secara partisipatif;
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat bersama lembaga kemasyarakatan kepada Pemerintah Desa/ Kelurahan;
- Penyusunan rencana pembangunan dan fasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan secara partisipatif;
- Pemberiu motivasi, penggerakan dan pembimbingan masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
- Penumbuhkembangan prakarsa, swadaya dan gotongroyong masyarakat dalam pembedayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
- Pendampingan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
- Pendampingan masyarakat dalam pemantauan dan proses kesepakatan;
- Pendampingan masyarakat dalam pemanfaatan, pemeliharaan , dan pengembangan hasil pembangunan;
- Penumbuhkembangan dinamika lembaga kemasyarakatan dan kelompok-kelompok masyarakat yang bergerak dibidang ekonomi, sosial budaya, politik, dan pelestarian lingkungan hidup dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kader teknis dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif; dan
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Peran Pokok KPM
- Pemercepat Perubahan (enabler)
- Perantara (mediator)
- Pendidik (educator)
- Perencana (planner)
- Advokasi (advocation)
- Aktivis (activist)
- Pelaksana Teknis (technical roles)
Hubungan Kerja KPM
Hubungan kerja KPM dengan Kepala Desa/Lurah, Lembaga Kemasyarakatan, Kader Teknis, dan Kelompok Masyarakat bersifat koordinatif dan konsultatif. Hubungan kerja dimaksud meliputi :
KPM dengan Kepala Desa/Lurah, yaitu memberikan bantuan teknis dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pembanguna partisipatif.
- KPM dengan Lembaga Kemasyarakatan, yaitu membantu atau bersama-sama memproses seluruh kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
- KPM dengan KPM lainnya, yaitu kerja sama yang saling mendukung secara intregatif dan sinergis dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
- KPM dengan Kader Teknis, yaitu sinkronasi, integrasi, dan harmonisasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
- KPM dengan Kelompok Masyarakat, yaitu memberikan pendampingan (Fasilitasi) dalam kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
Dasar Hukum KPM
- UU no 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan UU no 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no 6 tentang Desa
- Permendagri no 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat.
- Permendagri no 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
- Permendes no 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
sumber (https://bulelengkab.go.id/detail/artikel/kpm-6)