(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penggunaan Lambang Negara

Admin gerokgak | 22 Agustus 2019 | 2709 kali

Dewasa ini penggunaan lambang negara sudah semakin marak terutama dikalangan milenial hal ini seiring dengan prestasi yang telah dicapai baik dibidang olah raga, pendidikan dan budaya.  Untuk menghindari penggunaan lambang negara yang terkesan melecehkan baik disengaja ataupun tidak, maka dalam artikel ini kami mencoba menjabarkan isi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan  merupakan  manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan   dalam   mewujudkan   cita-cita   bangsa   dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

           Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas persatuan, kedaulatan, kehormatan, kebangsaan,  kebhinnekatunggalikaan, ketertiban, kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Pengaturan penggunaan bendera yang telah diatur dalam BAB II Bendera Negara dari pasal 4 sampai dengan pasal 24, dan pada bagian keempat dalam pasal 24 diatur larangan bagi setiap orang merusak,  merobek,  menginjak-injak,  membakar,  atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial,     mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam,     mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara, dan  memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pada BAB III Bahasa Negara, bahwa Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan  Republik  Indonesia  Tahun  1945  bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa, yang berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah, sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat  nasional,  pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa. Sehingga pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk Pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat,   berbangsa,   dan   bernegara, yang telah diatur dalam pasal 41.

          Penggunaan lambang negara yang paling riskan disalahgunakan adalah Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila, untuk itu kami mencoba menguraikan penggunaan lambang negara yang telah diatur dalam undang-undang. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.  Penggunaan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila diatur dalam Pasal :

 Pasal 51

 Lambang Negara wajib digunakan di:

  1. dalam   gedung,   kantor,   atau   ruang   kelas   satuan

        pendidikan;

  1. luar gedung atau kantor;
  2. lembaran negara,  tambahan  lembaran  negara,  berita negara, dan tambahan berita negara;
  3. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
  4. uang logam dan uang kertas; atau
  5. materai.

 Pasal 52

 Lambang Negara dapat digunakan:

  1. sebagai cap atau kop surat jabatan;
  2. sebagai cap dinas untuk kantor;
  3. pada kertas bermaterai;
  4. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
  5. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
  6. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
  7. dalam   buku   dan   majalah   yang   diterbitkan   oleh

        Pemerintah;

  1. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
  2. di rumah warga negara Indonesia.

 Pasal 53

(1)    Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:

  1. gedung   dan/atau   kantor   Presiden   dan   Wakil Presiden;
  2. gedung dan/atau kantor lembaga negara;
  3. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan d.    gedung dan/atau kantor lainnya.

(2)  Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b pada:

  1. istana Presiden dan Wakil Presiden;
  2. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
  3. gedung  atau  kantor  dan  rumah  jabatan  kepala perwakilan Republik        Indonesia di luar negeri; dan
  4. rumah  jabatan  gubernur,  bupati,  walikota,  dan camat.

(3)    Penggunaan  Lambang  Negara  di  dalam  gedung  atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dan di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b diletakkan pada tempat tertentu.

(4)    Penggunaan Lambang Negara pada lembaran negara, tambahan  lembaran  negara,  berita  negara,  dan tambahan berita negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c diletakkan di bagian tengah atas halaman pertama dokumen.

(5)   Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dan dokumen resmi     yang diterbitkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.

Pasal 54

(1)    Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a digunakan oleh:

  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Dewan Perwakilan Rakyat;
  4. Dewan Perwakilan Daerah;
  5. Mahkamah Agung dan badan peradilan;
  6. Badan Pemeriksa Keuangan;
  7. menteri dan pejabat setingkat menteri;
  8. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
  9. gubernur, bupati atau walikota;
  10. notaris; dan
  11. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang.

(2) Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor:

  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Dewan Perwakilan Rakyat;
  4. Dewan Perwakilan Daerah;
  5. Mahkamah Agung dan badan peradilan;
  6. Badan Pemeriksa Keuangan;
  7. menteri dan pejabat setingkat menteri;
  8. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
  9. gubernur, bupati atau walikota;
  10. notaris; dan
  11. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang.

(3)    Lambang  Negara  sebagai  lencana  atau  atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.

(4)    Lambang Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan peristiwa resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf f dipasang pada gapura dan/atau bangunan lain yang pantas.

 Pasal 55

 (1)    Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

  1. Lambang Negara ditempatkan  di  sebelah  kiri  dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
  2. gambar resmi   Presiden   dan/atau   gambar   Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.

(2)   Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.

 Pasal 56

 (1)   Ukuran Lambang Negara disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempat sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak  terpisahkan dari  Undang-Undang ini.

(2)  Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dibuat dari bahan yang kuat.

 Larangan penggunaan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila adalah a.    mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak, Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara; b.    menggunakan Lambang Negara  yang rusak  dan  tidak sesuai   dengan   bentuk,   warna,   dan   perbandingan ukuran; c.    membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan d.    menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Lagu Kebangsaan adalah Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

  1. untuk menghormati   Presiden   dan/atau   Wakil Presiden;
  2. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
  3. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  4. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
  5. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
  6. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional;
  7. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Dalam Undang-Undang ini juga mencantumkan larangan bagi setiap orang a.    mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;b. memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan   hasil   ubahan   Lagu   Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau c.  menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

           Demikian artikel ini kami susun, bersumber dari Undang-Undang Nomor Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.