Mencegah meluasnya penyebaran virus yang bernama covid 19 pemerintah mengambil tindakan tegas, terukur dan terarah yang salah satunya diterapkannya Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease -19 yang merupakan penjabaran dari Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease -19 dalam kehidupan era baru. Tugas pokok dan fungsi Seksi Linmastrantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak adalah Sinergitas dan Koordinasi dengan TNI, Kepolisian Republik Indonesia, Instansi vertikal dan Perangkat Daerah dalam Penanganan Bencana, Penegakan Peraturan Perundang-undangan.
Menindaklanjuti apa yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020 maka Camat Gerokgak dengan sigap menjadwalkan pengamanan dan pengawasan Perbup Nomor 41 Tahun 2020, selama tiga bulan di beberapa tempat yaitu
Tahap I pada Bulan Oktober
Desa Sumberklampok dengan jumlah pelanggar 1 Sangsi Surat Teguran
Desa Pejarakan dengan jumlah pelanggar 6 Orang dengan rincian Teguran 3 orang,Pernyataan 1 orang dan denda ditempat 2 orang
Desa Sumberkima dengan jumlah pelanggar 3 orang dengan rincian teguran 2 orang dan pernyataan 1 orang
Desa Pemuteran dengan jumlah pelanggaran 3 orang dengan rincian teguran 3 orang
Desa Banyupoh jumlah pelanggaran3 orang dengan rincian teguran 2 orang dan denda ditempat 1 orang
Desa Penyabangan jumlah pelanggaran 2 orang dengan rincian teguran 1 orang dan denda ditempat 1 orang
Desa Musi jumlah pelanggaran 7 orang dengan rincian teguran 6 orang dan denda ditempat 1 orang
Desa Sanggalangit jumlah pelanggaran 3 orang dengan rincian teguran 2 orang dan pernyataan 1 orang
Desa Gerokgak jumlah pelanggaran 8 orang dengan rincian teguran 3 orang, pernyataan 4 orang dan denda ditempat 1 orang
Desa Patas jumlah pelanggaran2 orang dengan rincian pernyataan 1 orang dan denda ditempat 1 orang
Desa Pengulon dan celukanbawang jumlah pelanggaran 10 orang dengan rincian teguran 7 orang denda ditempat 3 orang;
Desa Tinga-tinga dan tukadsumaga jumlah pelanggaran 2 orang dengan rincian 2 surat teguran
Tahap II pada Bulan November
Desa Sumberklampok dengan jumlah pelanggar 6 orang dengan Sangsi Surat Teguran
Desa Pejarakan dengan jumlah pelanggar 3 Orang dengan rincian pernyataan 2 orang, denda ditempat 1 orang
Desa Sumberkima dengan jumlah pelanggar 8 orang dengan rincian teguran 7 orang dan denda ditempat 1 orang
Desa Pemuteran dengan jumlah pelanggaran 5 orang dengan rincian teguran 3 orang dan denda ditempat 2 orang
Desa Banyupoh jumlah pelanggaran 9 orang dengan rincian teguran 6 orang, denda ditempat 1 orang dan pernyataan 2 orang
Desa Penyabangan jumlah pelanggaran 3 orang dengan rincian teguran 3 orang
Desa Musi jumlah pelanggaran 7 orang dengan rincian teguran 6 orang dan denda ditempat 1 orang
Desa Sanggalangit jumlah pelanggaran 11 orang dengan rincian teguran 10 orang dan denda 1 orang
Desa Gerokgak jumlah pelanggaran 1 orang dengan rincian teguran 1 orang
Desa Patas jumlah pelanggaran 5 orang dengan rincian teguran 3 orang, pernyataan 1 orang dan denda ditempat 1 orang
Desa Pengulon dan Celukanbawang jumlah pelanggaran 2 orang dengan rincian teguran 1 orang denda ditempat 1 orang;
Desa Tinga-tinga dan Tukadsumaga jumlah pelanggaran 8 orang dengan rincian 4 surat teguran, pernyataan 4 orang dan denda 2 orang
Tahap III pada Bulan Desember
Desa Sumberklampok dengan jumlah pelanggar 8 orang dengan Sangsi Surat pernyataan
Desa Pejarakan dengan jumlah pelanggar 6 Orang dengan rincian pernyataan 1orang, teguran 5 orang
Desa Sumberkima dengan jumlah pelanggar 2 orang dengan rincian teguran 2 orang
Desa Pemuteran dengan jumlah pelanggaran 14 orang dengan rincian teguran 8 orang,pernyataan 4 orang dan denda ditempat 2 orang
Desa Penyabangan jumlah pelanggaran 11orang dengan rincian teguran 9 orang, pernyataan 1orang dan denda 1 orang
Desa Musi jumlah pelanggaran 3 orang dengan rincian teguran 1 orang, pernyataan 1 orang dan denda ditempat 1 orang
Desa Gerokgak jumlah pelanggaran 20 orang dengan rincian teguran 12 orang,pernyataan 6 orang dan denda 2 orang
Desa Patas jumlah pelanggaran 16 orang dengan rincian teguran 12 orang, pernyataan 2 orang dan denda ditempat 2 orang
Desa Pengulon jumlah pelanggaran 8 orang dengan rincian teguran 5 orang pernyataan 3 orang;
Desa Celukanbawang jumlah pelanggaran 23 orang dengan rincian teguran 14 orang, pernyataan 7 orang denda 2 orang;
Desa Tinga-tinga jumlah pelanggaran 43 orang dengan rincian 24 surat teguran,pernyataan 13 orang dan denda 6 orang
Desa Tukadsumaga jumlah pelanggaran 3 orang dengan rincian 3 surat teguran
Penertiban yang dilaksanakan selama 3 bulan tersebut masih sangat banyak masyarakat yang tidak mengindahkan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020 hal ini dapat dilihat dari jumlah Surat Teguran sebanyak 177 orang, Surat Pernyataan 69 orang dan denda 37 orang, hal ini menggambarkan kesadaran masyarakat kecamatan gerokgak akan bahayanya penyebaran virus sangat rendah.