(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pentingnya Memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Admin gerokgak | 25 Desember 2019 | 382 kali

Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar, maka setiap usaha harus memiliki izin secara legal. Kenyataanya, banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan peruntukannya. Dewasa ini mengurus IUMK bisa dengan mudah dan cepat, yaitu satu hari sudah bisa selesai asal semua berkas persyaratan sudah dipenuhi. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014  tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya. Selain itu, dalam pengurusan prosedur IUMK setelah keluar PERPRES menjadi lebih sederhana, mudah, dan cepat sehingga menguntungkan bagi pelaku usaha. Tujuan dari IUMK ini Untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya.

 Prinsip Pemberian IUMK

  1. Prosedur sederhana, mudah dan cepat
  2. Keterbukaan informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil; serta
  3. Kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha

 Manfaat Bagi PUMK

  1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan
  2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha
  3. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank
  4. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.

 Syarat Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Dalam pelaksanaanya, sebelum mengurus surat IUMK, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat berikut ini :

  1. Melampirkan surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha.
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.
  3. Memiliki Kartu Keluarga.
  4. Melampirkan Pas Photo berwarna ukuran 4×6 cm 2 lembar.
  5. Mengisi formulir IUMK yang telah tersedia.

Selanjutnya Lurah/Camat yang sudah diberikan pendelegasian untuk pengurusan izin usaha oleh Bupati/Walikota melakukan pengecekan syarat-syarat pengajuan IUMK. Jika persyaratan sudah lengkap, maka pemohon izin usaha bisa mendapatkan IUMK, tetapi jika syarat-syarat belum lengkap, maka Lurah/Camat berhak mengembalikan syarat-syarat tersebut untuk dilengkapi terlebih dahulu.

 Dasar Hukum 

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (Berita Nerara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1814);
  3. Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Neregi, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Perdagangan Nomor 503/555/SJ; Nomor 03/KB/M.KUKM/I/2015; Nomor 72/M-DAG/MOU/I/2015 tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil;
  4. Perjanjian Kerjasama antara Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia dan Asippindo tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

 Keuntungan Memiliki IUMK

 Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki IUMK, di bawah ini adalah keuntungan yang akan Anda dapatkan.

  1. Mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan.
  2. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah.
  3. Mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank.
  4. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar.
  5. Mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  6. Mendorong para pelaku bisnis UKM untuk sadar pajak, sehingga bisa bermanfaat untuk kemajuan usahanya.
  7. Menjadi nilai plus dari pada bisnis UKM lain yang tidak memiliki IUMK.

 Dengan memiliki IUMK dijamin usaha Anda kedepannya akan menjadi semakin maju dan bisa bersaing dengan pasar global. Selain perizinan, ada hal penting lain yang menentukan kemajuan bisnis UMK Anda saat ini, yaitu dalam hal pengelolaan keuangan usaha.Dengan pengelolaan keuangan yang baik, usaha Anda akan bisa semakin berkembang dengan baik.

 Sumber : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014