Pengelolaan sampah selama ini belum menerapkan prinsip reduce, reuse, dan recycle sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Pedoman pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012. Sehingga diharapkan pengelolaan sampah lebih terkoordinir secara masiv. Menindaklanjuti kebijakan pemerintah maka Pemerintah Kabupaten Buleleng menyusun strategi dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Buleleng dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Arah Kebijakan Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga meliputi peningkatan kinerja di bidang Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah RumahTangga dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga berdasarkan Perbup Buleleng Nomor 1 Tahun 2019 melalui a. Pembatasan timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; b. Pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan/atau c. Pendauran ulang Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga ditegaskan kembali melalui Perbup Nomor 1 Tahun 2019 melalui:
a. Pemilahan;
b. Pengumpulan;
c. Pengangkutan;
d. Pengolahan; dan
e. Pemrosesan akhir.
Kegiatan reduce, reuse, dan recycle atau batasi sampah,guna ulang sampah dan daur ulang sampah yang selanjutnya disebut Kegiatan 3R adalah segala aktivitas yang mampu mengurangi sampah dibutuhkan sebuah wadah yang dapat mengelola sampah dengan baik. Di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
Kegiatan Bank Sampah dilaksanakan oleh Menteri, menteri terkait lainnya, gubernur, bupati/walikota, dan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012, pasal 7 ayat (2) Pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah oleh Menteri dan menteri terkait lainnya, meliputi
a.pembinaan teknis;
b. pembangunan bank sampah percontohan;
c. pengintegrasian antara bank sampah dengan penerapan EPR(Extended Producer Responsibility);
d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan bank sampah di daerah; dan
e. pengembangan kerjasama internasional dalam pelaksanaan bank sampah.
Pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah oleh gubernur atau bupati/walikota pada pasal 7 ayat (3) meliputi:
a. memperbanyak bank sampah;
b. pendampingan dan bantuan teknis;
c. pelatihan;
d. monitoring dan evaluasi bank sampah; dan
e. membantu pemasaran hasil kegiatan 3R.
Pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah oleh masyarakat pada pasal 7 ayat (4) meliputi:
a. pemilahan sampah;
b. pengumpulan sampah;
c. penyerahan ke bank sampah; dan
d. memperbanyak bank sampah.
Pengumpul data dari Seksi Pelayanan Terpadu dan Pengolah data dari Sekretariat Kecamatan Gerokgak