(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Memperkuat Peran Satlinmas Desa dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kecamatan Gerokgak

Admin gerokgak | 08 Oktober 2026 | 17 kali

Memperkuat Peran Satlinmas Desa dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

di Kecamatan Gerokgak

Oleh: Putu Dony Sugiartha, SH*

(Sekretaris Kecamatan Gerokgak/ Plt. Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Satpol PP)*

Keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat merupakan salah satu

fondasi penting dalam mewujudkan kehidupan yang harmonis serta mendukung kelancaran

pembangunan. Kondisi lingkungan yang aman dan tertib tidak hanya menjadi tanggung jawab

aparat keamanan, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat. Salah satu

unsur masyarakat yang memiliki posisi strategis di tingkat desa adalah Satuan Perlindungan

Masyarakat (Satlinmas).

Keberadaan Satlinmas memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya melalui

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban

Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Regulasi tersebut

menempatkan Satlinmas sebagai bagian penting dalam membantu pemerintah desa

menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat dalam

lingkup kewenangan desa.

Satlinmas Bukan Sekadar Penjaga Keamanan

Dalam praktik di masyarakat, Satlinmas sering kali dipahami hanya sebagai

petugas yang berjaga pada malam hari atau membantu pengamanan kegiatan desa.

Pemahaman tersebut perlu diperluas. Berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, tugas

Satlinmas mencakup membantu penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan

pelindungan masyarakat; membantu penanganan ketenteraman dan keamanan dalam

penyelenggaraan pemilihan; membantu penanggulangan dan pencegahan bencana serta

kebakaran; membantu kegiatan sosial kemasyarakatan; serta membantu memelihara

ketenteraman dan ketertiban dalam berbagai kegiatan masyarakat. Dengan demikian,

Satlinmas sesungguhnya merupakan ujung tombak pemerintah desa dalam memberikan

perlindungan kepada masyarakat. Mereka berada paling dekat dengan masyarakat dan

mengetahui secara langsung dinamika lingkungan di wilayahnya.

Peran tersebut menjadi semakin penting karena gangguan ketenteraman dan

ketertiban tidak selalu berbentuk tindak kriminal. Persoalan administrasi kependudukan, konflik

sosial, gangguan lingkungan, kegiatan masyarakat yang membutuhkan pengamanan, bencanaalam, kebakaran, hingga keadaan darurat lainnya juga membutuhkan kesiapsiagaan di tingkat

desa.

Kondisi Kecamatan Gerokgak Membutuhkan Satlinmas yang Aktif

Kecamatan Gerokgak memiliki karakter wilayah yang cukup luas. Wilayah

Kecamatan Gerokgak tercatat sekitar 356,57 Km2 atau 26,11 persen dari luas Kabupaten

Buleleng, dengan 14 desa. Kondisi geografis dan luas wilayah tersebut membuat pengelolaan

keamanan, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat membutuhkan keterlibatan berbagai

unsur sampai tingkat desa. Dalam konteks tersebut, Satlinmas memiliki posisi strategis sebagai

perpanjangan tangan pemerintah desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Berbagai aktivitas masyarakat di Kecamatan Gerokgak, mulai dari kegiatan

keagamaan, adat dan budaya, kegiatan olahraga, kegiatan sosial, penyelenggaraan

pemerintahan desa, hingga kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam jumlah besar,

membutuhkan kondisi yang aman dan tertib.

Selain itu, karakter wilayah Gerokgak juga menuntut kesiapsiagaan menghadapi

potensi bencana. Pemerintah Kecamatan Gerokgak sebelumnya telah melakukan koordinasi

dengan berbagai unsur, termasuk BPBD, TNI, Polri, Basarnas, Puskesmas, perangkat desa

dan Linmas untuk mengantisipasi potensi bencana seperti banjir, tanah longsor, angin kencang,

kebakaran hutan dan lahan serta musibah lainnya. Dalam kegiatan tersebut, Linmas

ditegaskan sebagai salah satu unsur penting dalam perlindungan masyarakat di tingkat desa.

Dari Ronda Malam hingga Penanggulangan Bencana

Salah satu contoh konkret pelaksanaan tugas Satlinmas dapat dilihat di Desa

Tukadsumaga. Dalam koordinasi kegiatan Satlinmas tahun 2026, dilaporkan bahwa anggota

Linmas desa melaksanakan ronda malam secara rutin. Selain menjaga keamanan lingkungan,

Linmas juga terlibat dalam penanganan bencana yang terjadi di wilayah desa. Praktik seperti

ini menunjukkan bahwa Satlinmas dapat menjalankan fungsi secara nyata apabila

mendapatkan dukungan dari pemerintah desa dan masyarakat. Karena itu, revitalisasi

Poskamling, peningkatan kegiatan ronda, komunikasi antara Linmas dengan

Bhabinkamtibmas, Babinsa dan perangkat desa, serta pelaporan kegiatan secara rutin perlu

terus dikembangkan.Pemerintah Kecamatan Gerokgak juga telah mendorong pemerintah desa untuk

mengaktifkan kembali Poskamling, memanfaatkan aplikasi Simlinmas, dan melakukan

pelaporan kegiatan Satlinmas secara rutin. Kegiatan peningkatan kapasitas satlinmas juga

rutin dilaksanakan dan difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatana Gerokgak. Kompetensi dan

kapasitas Satlinmas terus didorong dalam hal mengetahui dan memahami regulasi,

pemahaman tugas dan fungsi, kolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam kegiatan

trantibumlinmas dan pencegahan serta penanganan dalam bencana alam atau musibah

lainnya.

Satlinmas Harus Memiliki Kapasitas dan Kedisiplinan

Peran yang besar tentu harus didukung dengan kemampuan yang memadai.

Satlinmas tidak cukup hanya memiliki keberanian dan kemauan untuk membantu masyarakat,

tetapi juga perlu memiliki pengetahuan, keterampilan, kedisiplinan, dan kemampuan

berkoordinasi. Latihan dasar, pembinaan berkala, simulasi penanganan bencana dan

kebakaran, latihan pengamanan kegiatan masyarakat, serta pemahaman mengenai tugas dan

batas kewenangan Satlinmas menjadi hal yang penting.

Kegiatan Lomba Peraturan Baris Berbaris (PBB) Satlinmas Desa se-Kecamatan

Gerokgak pada 6 Agustus 2026 dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

merupakan salah satu bentuk pembinaan yang positif. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi

ajang perlombaan, tetapi juga menjadi sarana meningkatkan disiplin, kekompakan dan

kesiapsiagaan anggota Satlinmas. Lebih jauh, kegiatan semacam ini dapat menjadi

momentum untuk membangun kembali kebanggaan anggota Satlinmas sebagai bagian

penting dari sistem perlindungan masyarakat di desa.

Sinergi dengan Pemerintah Desa, TNI, Polri dan Unsur Masyarakat

Keamanan desa tidak mungkin dibebankan hanya kepada Satlinmas. Satlinmas

harus bekerja dalam pola sinergi dan koordinasi. Pemerintah desa memiliki peran dalam

pembinaan, dukungan anggaran dan penyediaan sarana prasarana. Satlinmas melaksanakan

tugas perlindungan masyarakat sesuai kewenangannya. Bhabinkamtibmas dan Babinsa

menjadi mitra dalam pembinaan keamanan dan ketertiban. Kecamatan melakukan koordinasi

dan pembinaan bersama perangkat daerah terkait. Di sisi lain, masyarakat juga harus menjadibagian dari sistem keamanan lingkungan dengan meningkatkan kepedulian, komunikasi dan

gotong royong.

Dalam konteks Kecamatan Gerokgak, pola sinergi tersebut telah terlihat dalam