Memperkuat Peran Satlinmas Desa dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
di Kecamatan Gerokgak
Oleh: Putu Dony Sugiartha, SH*
(Sekretaris Kecamatan Gerokgak/ Plt. Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Satpol PP)*
Keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat merupakan salah satu
fondasi penting dalam mewujudkan kehidupan yang harmonis serta mendukung kelancaran
pembangunan. Kondisi lingkungan yang aman dan tertib tidak hanya menjadi tanggung jawab
aparat keamanan, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat. Salah satu
unsur masyarakat yang memiliki posisi strategis di tingkat desa adalah Satuan Perlindungan
Masyarakat (Satlinmas).
Keberadaan Satlinmas memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya melalui
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban
Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Regulasi tersebut
menempatkan Satlinmas sebagai bagian penting dalam membantu pemerintah desa
menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat dalam
lingkup kewenangan desa.
Satlinmas Bukan Sekadar Penjaga Keamanan
Dalam praktik di masyarakat, Satlinmas sering kali dipahami hanya sebagai
petugas yang berjaga pada malam hari atau membantu pengamanan kegiatan desa.
Pemahaman tersebut perlu diperluas. Berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, tugas
Satlinmas mencakup membantu penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan
pelindungan masyarakat; membantu penanganan ketenteraman dan keamanan dalam
penyelenggaraan pemilihan; membantu penanggulangan dan pencegahan bencana serta
kebakaran; membantu kegiatan sosial kemasyarakatan; serta membantu memelihara
ketenteraman dan ketertiban dalam berbagai kegiatan masyarakat. Dengan demikian,
Satlinmas sesungguhnya merupakan ujung tombak pemerintah desa dalam memberikan
perlindungan kepada masyarakat. Mereka berada paling dekat dengan masyarakat dan
mengetahui secara langsung dinamika lingkungan di wilayahnya.
Peran tersebut menjadi semakin penting karena gangguan ketenteraman dan
ketertiban tidak selalu berbentuk tindak kriminal. Persoalan administrasi kependudukan, konflik
sosial, gangguan lingkungan, kegiatan masyarakat yang membutuhkan pengamanan, bencanaalam, kebakaran, hingga keadaan darurat lainnya juga membutuhkan kesiapsiagaan di tingkat
desa.
Kondisi Kecamatan Gerokgak Membutuhkan Satlinmas yang Aktif
Kecamatan Gerokgak memiliki karakter wilayah yang cukup luas. Wilayah
Kecamatan Gerokgak tercatat sekitar 356,57 Km2 atau 26,11 persen dari luas Kabupaten
Buleleng, dengan 14 desa. Kondisi geografis dan luas wilayah tersebut membuat pengelolaan
keamanan, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat membutuhkan keterlibatan berbagai
unsur sampai tingkat desa. Dalam konteks tersebut, Satlinmas memiliki posisi strategis sebagai
perpanjangan tangan pemerintah desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Berbagai aktivitas masyarakat di Kecamatan Gerokgak, mulai dari kegiatan
keagamaan, adat dan budaya, kegiatan olahraga, kegiatan sosial, penyelenggaraan
pemerintahan desa, hingga kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam jumlah besar,
membutuhkan kondisi yang aman dan tertib.
Selain itu, karakter wilayah Gerokgak juga menuntut kesiapsiagaan menghadapi
potensi bencana. Pemerintah Kecamatan Gerokgak sebelumnya telah melakukan koordinasi
dengan berbagai unsur, termasuk BPBD, TNI, Polri, Basarnas, Puskesmas, perangkat desa
dan Linmas untuk mengantisipasi potensi bencana seperti banjir, tanah longsor, angin kencang,
kebakaran hutan dan lahan serta musibah lainnya. Dalam kegiatan tersebut, Linmas
ditegaskan sebagai salah satu unsur penting dalam perlindungan masyarakat di tingkat desa.
Dari Ronda Malam hingga Penanggulangan Bencana
Salah satu contoh konkret pelaksanaan tugas Satlinmas dapat dilihat di Desa
Tukadsumaga. Dalam koordinasi kegiatan Satlinmas tahun 2026, dilaporkan bahwa anggota
Linmas desa melaksanakan ronda malam secara rutin. Selain menjaga keamanan lingkungan,
Linmas juga terlibat dalam penanganan bencana yang terjadi di wilayah desa. Praktik seperti
ini menunjukkan bahwa Satlinmas dapat menjalankan fungsi secara nyata apabila
mendapatkan dukungan dari pemerintah desa dan masyarakat. Karena itu, revitalisasi
Poskamling, peningkatan kegiatan ronda, komunikasi antara Linmas dengan
Bhabinkamtibmas, Babinsa dan perangkat desa, serta pelaporan kegiatan secara rutin perlu
terus dikembangkan.Pemerintah Kecamatan Gerokgak juga telah mendorong pemerintah desa untuk
mengaktifkan kembali Poskamling, memanfaatkan aplikasi Simlinmas, dan melakukan
pelaporan kegiatan Satlinmas secara rutin. Kegiatan peningkatan kapasitas satlinmas juga
rutin dilaksanakan dan difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatana Gerokgak. Kompetensi dan
kapasitas Satlinmas terus didorong dalam hal mengetahui dan memahami regulasi,
pemahaman tugas dan fungsi, kolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam kegiatan
trantibumlinmas dan pencegahan serta penanganan dalam bencana alam atau musibah
lainnya.
Satlinmas Harus Memiliki Kapasitas dan Kedisiplinan
Peran yang besar tentu harus didukung dengan kemampuan yang memadai.
Satlinmas tidak cukup hanya memiliki keberanian dan kemauan untuk membantu masyarakat,
tetapi juga perlu memiliki pengetahuan, keterampilan, kedisiplinan, dan kemampuan
berkoordinasi. Latihan dasar, pembinaan berkala, simulasi penanganan bencana dan
kebakaran, latihan pengamanan kegiatan masyarakat, serta pemahaman mengenai tugas dan
batas kewenangan Satlinmas menjadi hal yang penting.
Kegiatan Lomba Peraturan Baris Berbaris (PBB) Satlinmas Desa se-Kecamatan
Gerokgak pada 6 Agustus 2026 dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
merupakan salah satu bentuk pembinaan yang positif. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi
ajang perlombaan, tetapi juga menjadi sarana meningkatkan disiplin, kekompakan dan
kesiapsiagaan anggota Satlinmas. Lebih jauh, kegiatan semacam ini dapat menjadi
momentum untuk membangun kembali kebanggaan anggota Satlinmas sebagai bagian
penting dari sistem perlindungan masyarakat di desa.
Sinergi dengan Pemerintah Desa, TNI, Polri dan Unsur Masyarakat
Keamanan desa tidak mungkin dibebankan hanya kepada Satlinmas. Satlinmas
harus bekerja dalam pola sinergi dan koordinasi. Pemerintah desa memiliki peran dalam
pembinaan, dukungan anggaran dan penyediaan sarana prasarana. Satlinmas melaksanakan
tugas perlindungan masyarakat sesuai kewenangannya. Bhabinkamtibmas dan Babinsa
menjadi mitra dalam pembinaan keamanan dan ketertiban. Kecamatan melakukan koordinasi
dan pembinaan bersama perangkat daerah terkait. Di sisi lain, masyarakat juga harus menjadibagian dari sistem keamanan lingkungan dengan meningkatkan kepedulian, komunikasi dan
gotong royong.
Dalam konteks Kecamatan Gerokgak, pola sinergi tersebut telah terlihat dalam