(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Nama Rupabumi, Toponim, Aturan dan Kenyataan

Admin gerokgak | 26 November 2018 | 4023 kali

Nama Rupabumi, Toponim, Aturan dan Kenyataan
Asadi1

Widyaiswara Ahli Madya
Balai Diklat Geospasial-Badan Informasi Geospasial, Jl. Raya Jakarta Bogor KM.46 Cibinong 16911
1 Ketua Pokja Penulisan Modul Diklat Toponimi Tim Pelaksanan Pembakuan Nama Rupabumi 2008-2009
(Diterima 04 Desember 2015; Diterbitkan 31 Desember 2015)

Abstrak: Nama rupabumi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia dan akan terus berkembang seiring dengan perkembangan kebutuhan manusia.  Aspek budaya juga bisa mempengaruhi pemberian nama rupabumi. Jenis unsur rupabumi dapat dibagi dalam unsur alami, unsur buatan manusia dan unsur-unsur yang bersifat fisiografis. Mengacu kepada peraturan perundang-undangan terkait, setiap unsur rupabumi harus diberi nama dan dibakukan agar tercipta tertib administrasi dalam penamaan unsur rupabumi. Lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan pembakuan nama rupabumi adalah Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006. Lembaga ini mempunyai tugas menetapkan pedoman, prinsip, kaidah dan tata cara dalam pembakuan nama rupabumi. Banyak tantangan dan kendalan yang dihadapi dalam melakukan pemberian dan pembakuan nama rupabumi. Salah satu penyebab terjadinya kendala adalah masih kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ihwal penamaan unsur rupabumi, bahkan, istilah rupabumi pun masih banyak dikalangan masyarakat yang belum mengetahui arti dan pentingnya pembakuan nama rupabumi. Tulisan ini memberikan gambaran tentang pentingnya penamaan unsur rupabumi, bagaimana prinsip, kaidah dan tata cara penamaan unsur rupabumi serta bagaimana kenyataan saat ini dalam penamaan unsur rupabumi.


Kata kunci: toponimi, toponim, rupabumi, nama generik, nama spesifik, prinsip,
kaidah
?????????????????????????????????????????????
Corresponding author: Asadi, E-mail: asadi.ibr@gmail.com, Tel. +62-8128616750.

 

 

 

Pendahuluan


Antara penamaan unsur rupabumi dan kehidupan manusia merupakan dua hal yang berjalan bersamaan dan saling mengisi. Ditinjau dari kehidupan manusia, penamaan unsur rupabumi merupakan salah satu kebutuhan mendasar. Adanya kehidupan dan aktifitas manusia di suatu wilayah tentu akan diiringi dengan pemberian nama setiap unsur rupabumi agar interaksi antar sesama dapat berjalan dengan lancar. Pemberian nama suatu unsur rupabumi perlu disepakati, apa nama yang diberikan untuk unsur rupabumi tersebut, bagaimana cara penulisannya, pengucapannya dan akhirnya disepakati untuk dibakukan penamaannya.

 

Pengertian


Dalam kaitan nama unsur rupabumi, seperti nama unsur alami, unsur buatan manusia, ada beberapa istilah dengan pengertian yang sama yang pada kenyataannya masih tetap digunakan, baik dalam ucapan maupun dalam tulisan. Istilah pertama adalah nama rupabumi. Istilah ini untuk pertama kali digunakan oleh BAKOSURTANAL (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional) pada pembuatan peta dasar yang dikenal dengan Peta Rupabumi Indonesia, disingkat Peta RBI. Sementara itu, peta Topografi sudah dibuat oleh Jawatan Topografi TNI-AD untuk keperluan militer. Antara dua jenis peta yang dibuat oleh dua instansi tersebut tentu perlu dibedakan. Usulan pemberian istilah rupabumi pertama kali diusulkan oleh Prof. Jacub Rais1 . Istilah rupabumi dapat pula kita jumpai pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2006 tentang Pembakuan Nama Rupabumi. Istilah kedua untuk nama rupabumi adalah nama geografis (geographical names). Nama ini masih tetap digunakan oleh sebagian masyarakat, termasuk kalangan akademik. Istilah ketiga untuk nama rupabumi adalah toponim (bahasa Inggris: toponym). Kata ini berasal dari bahasa Yunani, topos artinya tempat dan onyma artinya nama (Rais, dkk, 2008). Dari tiga istilah di atas sepertinya istilah rupabumi sudah mempunyai kekuatan hukum sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2006 dan bahkan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, istilah rupabumi lebih banyak digunakan. Oleh sebab itu bisa kita katakan bahwa untuk penamaan suatu fitur alami maupun fitur buatan mempunyai nama formal “rupabumi”, sedang nama geografis dan toponim adalah nama variannya. Disamping itu ada istilah lain yang hampir senada yaitu toponimi (dalam bahasa Inggris: toponymy). Toponimi2 adalah salah satu bidang ilmu yang mempelajari toponim serta totalitas dari toponim dalam suatu region. Karena ilmu Toponimi menyangkut hal yang mempelajari nama suatu tempat, tentunya sangat erat kaitannya dengan bidang keilmuan lain seperti sejarah, budaya dan bahasa. Seseorang yang ingin belajar toponimi sudah seharusnya juga mempelajari ketiga bidang ilmu tersebut.

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006  Pada tanggal 29 Desember 2006 terbitlah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tentang Pembakuan Nama Rupabumi. Dalam Perpres tersebut dibentuk Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Tim Nasional ini diketuai oleh Menteri Dalam Negeri, beranggotakan Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pendidikan Nasional. Sekretaris I Kepala BAKOSURTANAL3 dan Sekretaris II Direktur Jenderal Pemerintahan Umum (Dirjen PUM). Kementerian Dalam Negeri. Adapun tugas yang diemban antara lain menetapkan prinsip-prinsip, pedoman dan prosedur pembakuan nama rupabumi, membakukan secara nasional nama, ejaan dan ucapan unsur rupabumi di Indonesia dalam bentuk gasetir nasional. Dalam menjalankan tugas, Tim ini dibantu oleh Tim Pelaksana, Sekretariat dan Kelompok Pakar. Adapun Ketua Tim Pelaksana adalah Kepala BAKOSURTANAL, Wakil Ketua Tim Pelaksana adalah Dirjen PUM. Anggota Tim Pelaksana berasal dari wakil-wakil instansi terkait yang penetapannya melalui Keputusan Ketua Tim Pelaksana. Di tingkat daerah provinsi dan kabupaten/kota dibentuk panitia dengan nama Panitia Pembakuan Nama Rupabumi (PPNR) Tingkat Provinsi dan PPNR Tingkat Kabupaten/Kota. Panitia ini dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur/Bupati/Walikota setempat. Antara Tim Pelaksana dan PPNR tentu mempunyai hubungan yang sangat erat di dalam pelaksanaan dan inventarisasi penamaan unsur rupabumi sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No.112 tahun 2006.

Pentingnya Penamaan Unsur Rupabumi
Ada sebuah pepatah5 Inggris mengatakan “What is in a name”, apalah arti sebuah nama. Seolah-olah nama bukanlah suatu hal penting. Jika kita lihat pada kehidupan sehari-hari seorang manusia, sejak ia dilahirkan oleh ibunya, kemudian menjalani kehidupan dengan berbagai problematik kehidupan, sampai ia meninggal dunia, nama dan tempat lahir sepertinya tidak pernah terlepas dari identitas dirinya. Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijasah, Surat Kematian dan batu nisan yang tertanam di pusaranya selalu mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir. Akta kelahiran merupakan bukti dan bentuk pembakuan nama diri seseorang. Hal ini tentu bertolak belakang dengan pepatah Inggris tersebut! Permukaan bumi yang didiami oleh manusia terdiri dari bermacam-macam unsur, sebut saja unsur-unsur alami seperti pulau, sungai, gunung, bukit, lembah dan lain-lain. Manusia juga membuat sarana dan prasarana untuk mendukung kehidupannya, sebut saja unsur buatan, seperti waduk, jalan raya, bandar udara, pelabuhan laut. Kemudian manusia juga membentuk komunitas yang dibatasi dalam area wilayah kewenangan, sebut saja wilayah desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi. Kesemua
unsur-unsur yang disebutkan tentulah sangat perlu diberi nama. Pemberian nama unsur rupabumi tentu diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pada gilirannya akan dibakukan dan tersimpan dalam bentuk Gasetir Nasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sangat peduli dalam pembakuan nama rupabumi. Setidaknya ada dua organisasi di bawah naungan PBB6 yang menangani hal ihwal pembakuan nama rupabumi, yaitu (1) UN Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN), merupakan Kelompok Pakar tentang nama geografis. Salah satu tujuan dasar dari Kelompok Pakar ini adalah untuk memainkan peranan yang aktif melalui fasilitas pemasokan bantuan ilmiah dan teknis, khususnya kepada negara-negara berkembang, dalam menciptakan mekanisme untuk pembakuan nasional dan internasional dari nama geografis. (2) UN Conference on Standardization of Geographical Names, yaitu sebagai tindak lanjut kegiatan Kelompok Pakar untuk mendukung upaya pembakuan secara internasional berdasarkan pembakuan nasional dalam bentuk pertemuan internasional yang dihadiri seluruh anggota PBB untuk pengambilan keputusan berupa resolusi PBB. Salah satu bentuk resolusi PBB tentang upaya pembakuan nama rupabumi adalah Resolusi Nomor 4 tahun 1967 yang merekomendasikan agar setiap negara membentuk apa yang disebut “National Geographic Names Authority”. PBB hanya akan menerima dan mengakui pembakuan nama rupabumi di suatu negara jika diusulkan oleh lembaga otoritas resmi dari negara tersebut. Sebagai tindak lanjut resolusi PBB itu, Pemerintah Indonesia telah membentuk Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi berdasarkan Perpres Nomor 112 Tahun 2006.

Elemen Generik dan Spesifik
Dalam kazanah ilmu toponimi, nama unsur rupabumi terdiri atas dua elemen, elemen generik dan elemen spesifik. Elemen generik adalah nama yang menerangkan dan/atau menggambarkan bentuk umum suatu unsur rupabumi dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah. Sungai, gunung, bukit, lembah, tanjung, teluk adalah contoh-contoh elemen generik dari unsur rupabumi dalam bahasa Indonesia. Bulu (gunung dalam Bahasa Bugis), krueng (sungai dalam bahasa Aceh), Batang (sungai dalam bahasa Minangkabau), dolok (gunung dalam bahasa batak) adalah contoh-contoh elemen generik dalam bahasa daerah. Semua contoh elemen generik yang disebutkan tentunya belumlah lengkap karena elemen generik tersebut perlu didampingi dengan elemen spesifik. Elemen spesifik disini merupakan nama diri dari elemen generik. Elemen generik disebut juga dengan nama generik dan elemen spesifik bisa juga disebut nama spesifik. Beberapa contoh dari elemen spesifik unsur rupabumi antara lain adalah:
1) Sunga Musi; sungai adalah nama generik, Musi adalah nama spesifik dari sungai tersebut;
2) Selat Sunda; selat adalah nama generik dari suatu bagian laut yang diapit dua pulau,
Sunda adalah nama spesifik dari selat tersebut;
3) Gunung Merapi; gunung nama generik dari suatu bentuk topografi yang tinggi dan
mempunyai puncak ketinggian, dan Merapi merupakan elemen spesifik dari gunung
tersebut;
4) Jalan Jenderal Soedirman; jalan merupakan nama generik suatu infrastruktur transportasi,
dan Jendela Soedirman adalah nama spesifik dari jalan tersebut.

 

Prinsip Penamaan Unsur Rupabumi
Pengertian prisip dalam penamaan unsur rupabumi merupakan acuan dasar berpikir dan bertindak. Setidaknya terdapat 8 prinsip yang menjadi patokan dalam pemberian nama unsur rupabumi, yaitu:
1) Penggunaan huruf Romawi. Setiap nama unsur rupabumi yang dibakukan harus menggunakan huruf Romawi dan tidak boleh menggunakan diakritik seperti á, è, ù dan tidak menggunakan tanda penghubung. Sebagai contoh: Serang untuk kota Serang tidak ditulis Sèrang. Parepare tidak ditulis Pare-pare;
2) Satu nama untuk satu unsur rupabumi. Ini berlaku untuk satu wilayah administrasi terkecil, seperti wilayah desa. Dalam satu wilayah desa tidak diperkenankan mempunyai nama unsur rupabumi yang sama. Seandainya ternyata ada dua nama yang sama, maka jalan keluarnya adalah dengan memberi nama tambahan berdasarkan letak, sifat atau keadaannya. Contoh pulau Pinang Besar dan pulau Pinang Kecil, Cimanggu Utara dan Cimanggu Selatan;
3) Penggunaan nama elemen generik lokal. Nama lokal tentu tetap perlu dipelihara dan nantinya akan dibakukan. Contoh: Ci Liwung. Ci dalam bahasa Sunda artinya sungai; Batang Antokan. Batang dalam bahasa Minang artinya sungai.
4) Unsur rupabumi buatan manusia seperti bandar udara umumnya menggunakan nama pahlawan nasional. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah pahlawan nasional tersebut sudah meninggal sedikitnya 5 tahun;
5) Tidak bersifat SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). Penggunaan nama unsur rupabumi yang mengandung unsur SARA harus dihindari karena bisa menimbulkan permasalahan;
6) Tidak menggunakan nama yang menggunakan bahasa asing. Bahasa asing yang dominan saat ini dalam penamaan unsur buatan adalah bahasa Inggris. Nama perumahan misalnya, yang dilaksanakan oleh pengembang perumahan, sangat banyak dijumpai menggunakan bahasa Inggris. Sebutlah beberapa nama perumahan seperti Green Garden, Cimanggu Residence, Depok Country;
7) Tidak menggunakan nama yang terlalu panjang. Sebuah nama rupabumi dibatasi dengan nama maksimum tiga kata. Nama yang terlalu panjang dijumpai di daerah Tapanuli Selatan Sumatera Utara dan hal ini tentu akan menyulitkan. Ada sebuah nama wilayah desa di Tapanuli yang terlalu panjang, yaitu: Purbasinombamandalasena;
8) Tidak menggunakan nama yang berisi rumus matematik. Nama seperti ini kita jumpai di daerah Sumatera Barat, contohnya adalah: IV x 11 6 Lingkung.

Kaidah dan Tata Cara Penulisan Nama Unsur Rupabumi
Berikut adalah beberapa kaidah penulisan nama unsur rupabumi:
1) Nama generik dan nama spesifik ditulis secara terpisah. Contoh: Selat Sunda, pulau Jawa,sungai Musi;
2) Jika nama spesifik memakai nama sifat dan atau arah di depan atau di belakangnya, maka nama tersebut ditulis secara terpisah. Contoh: Jawa Barat, Kebayoran Lama, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir.
3) Jika nama spesifik memuat nama generik didalamnya dan berbeda dari nama generik yang bersangkutan, maka nama spesifik yang memuat nama generik harus ditulis dalam satu kata. Contoh: Tanjungpandan, Kotamubago, Bukittinggi, Gunungsitoli;
4) Jika nama spesifik terdiri dari kata berulang, maka nama spesifiknya ditulis dalam satu kata tanpa tanda penghubung. Contoh Kota Parepare, Kota Baubau, Tanjung Apiapi;
5) Apabila nama spesifik terbentuk dari dua atau tiga kata benda, atau nama spesifik terbentuk dari dua atau tiga kata keterangan, dan angka yang bermakna penomoran, maka penulisan nama rupabuminya ditulis secara terpisah dan angka yang bermakna penomoran ditulis dengan huruf bilangan. Contoh: Kecamatan Tigokoto Aua Malintang di Kabupaten Agam Sumatera Barat, Kecamatan Madang Suku Satu, Kecamatan Madang Suku Dua di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan;
6) Apabila nama spesifik diikuti dengan angka yang bermakna penomoran, maka angka penomoran tersebut ditulis dengan huruf. Contoh: Depok Satu, Depok Dua, Depok Tiga di provinsi Jawa Barat;
7) Apabila nama spesifik yang diikuti dengan angka yang bukan bermakna penomoran, maka penulisannya digabung. Contoh: Jatitujuh (di Kabupaten Majalengka), Manggadua (kawasan perdagangan di Jakarta), Muaradua (kecamatan di Kabupaten OKU);
8) Apabila nama spesifik terdiri dari dua kata sifat atau dua kata benda, maka penulisan nama rupabuminya ditulis menjadi satu kata. Contoh: Pagaralam, Sukamiskin, Banyuwangi, Jatinegara;
9) Apabila nama spesifik berasal dari nama seorang tokoh masyarakat, maka nama spesifiknya ditulis sebagaimana nama tokoh tersebut. Contoh: Jalan Jenderal Soedirman, Bandara Halim Perdana Kusuma
10) Apabila nama spesifik berasal dari nama dua orang tokoh, maka nama spesifiknya ditulis dengan menggunakan tanda penghubung di antara kedua nama tokoh tersebut. Contoh Bandara Soekarno-Hatta.


Gasetir
Gasetir (bahasa Inggris: gazetteer) adalah informasi nama-nama rupabumi yang tersusun secara alfabetik. Setiap informasi nama rupabumi memuat berbagai informasi tambahan yang terkait dengan nama rupabumi tersebut. Informasi tambahan itu tentu sangat banyak, antara lain memuat posisi geografis (koordinat), lokasi wilayah administrasi, arti nama, sejarah nama, asal kata, penulisan, pengucapan. Informasi tambahan ini semakin lengkap semakin baik. Ada kemungkinan bahwa gasetir selalu dinamis dengan adanya tambahan informasi baru terhadap suatu nama rupabumi. Untuk tataran nasional tentu ada gasetir nasional dimana nama rupabumi sudah dibakukan oleh Tim Nasional PPNR. Di tingkat kabupaten/kota agaknya bisa dibangun gasetir sementara kabupaten/kota dan gasetir provinsi. Gasetir nasional tentunya secara hirarkis dibangun dari gasetir provinsi dan gasetir provinsi dibangun dari gasetir kabupaten/kota. Gasetir nasional yang sudah dibakukan menjadi acuan untuk keperluan berbagai pihak.

Tantangan Dalam Penamaan Unsur Rupabumi
Jika kita perhatikan Perpres Nomor 112 Tahun 2006 beserta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 telah cukup jelas diatur bagaimana seharusnya proses penamaan unsur rupabumi, bagaimana prinsip dan kaidah yang harus dilakukan. Namun, pada kenyataannya masih banyak dijumpai pemberian nama yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut. Sebagai contoh, dalam penggunaan nama rupabumi yang menggunakan bahasa asing, khususnya dalam penamaan perumahan yang diberikan oleh pengembang perumahan. Permasalahan ini pernah penulis sampaikan beberapa tahun lalu secara pribadi kepada salah seorang pejabat di Kemendagri. Jawaban beliau “Memang sudah disadari dan pernah disosialisasikan dan dihimbau kepada para Pengembang Perumahan untuk tidak menggunakan istilah asing”. Sayangnya himbauan itu tidak mendapat respon karena pemberian nama-nama asing menjadi trend dan ditinjau dari segi pemasaran mempunyai nilai tambah.  Walaupun prinsip, kaidah dan aturan yang terkait dengan penamaan unsur rupabumi sudah jelas, akan tetapi bagi yang melanggar, tidak ada sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Kesalahan penulisan unsur rupabumi tidak hanya terjadi pada penamaan perumahan saja. Kita bisa melihat kesalahan penulisan nama rupabumi sebagai berikut:
1) Jl. Jenderal Sudirman, seharusnya Jl. Jenderal Soedirman (Gambar 3b)
2) Kecamatan Bojong Gede (di Kabupaten Bogor), seharusnya Kecamatan Bojonggede
3) Kecamatan Tanah Sareal (di Kota Bogor), seharusnya Kecamatan Tanahsareal.
4) Tanjung Priuk (di Jakarta), seharusnya Tanjungpriuk
5) Terminal Kampung Rambutan (di Jakarta), seharusnya terminal Kampungrambutan.

Kesimpulan
Pemberian nama unsur rupabumi merupakan salah satu upaya terciptanya tertib administrasi. Didalam pemberian nama unsur rupabumi sudah ada pedoman, prinsip serta kaidah tata cara penulisannya oleh lembaga otoritas. Secara umum unsur rupabumi dapat dikelompokkan menjadi dua. Unsur pertama adalah unsur alami, yaitu unsur rupabumi yang tidak dibuat atau dimodifikasi secara signifikan oleh manusia, seperti pulau, sungai, teluk, tanjung, gunung, pegunungan, lembah dan lainlain. Unsur kedua adalah unsur buatan, yaitu unsur-unsur yang sengaja dibuat oleh manusia, seperti bandar udara, pelabuhan laut, dermaga, bendungan, pasar, dan lain-lain. Kedua unsur alami dan unsur buatan tersebut perlu diberi nama secara resmi dalam bentuk pembakuan nama rupabumi. Pembakuan nama unsur rupabumi ini harus dilakukan oleh lembaga otoritas. Di Indonesia lembaga otoritas tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 dengan nama Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Tim Nasional ini diketuai oleh Menteri Dalam Negeri dengan anggota Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala BAKOSURTANAL (sekarang Kepala BIG, sebagai Sekretaris I), dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum (sekarang Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan sebagai Sekretaris II). Perpanjangan tangan dari Tim Nasional ini adalah Tim Pelaksana Pembakuan Nama Rupabumi (di Pusat), PPNR Tingkat Provinsi, dan PPNR Tingkat Kabupaten/Kota.

Saran
1. Pemberian nama unsur rupabumi perlu disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat secara sistematis agar tidak terjadi kesalahan dalam penulisan.
2. Pemberian nama rupabumi menggunakan nama asing agak sulit dibendung dan masyarakat pun menganggap pemberian nama asing tersebut masih bisa diterima. Untuk mengatasi pemberian nama rupabumi menggunakan bahasa asing, barangkali perlu dicarikan jalan tengah yaitu nama rupabumi yang berbahasa asing tersebut sebaiknya ditulis dalam bunyi aksen Indonesia. Sebagai contoh: 1) Cimanggu Residence (perumahan) di tulis Cimanggu Residens;
2) Senayan City Mall ditulis Senayan Siti Mol;
3) Blok M Square ditulis Blok M Squer
3. Dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penamaan unsur rupabumi perlu ada sanksi, baik sanksi administratif, sanksi denda atau sanksi pidana. Pemberian sanksi Ini bertujuan agar tercipta tertib administrasi dalam penamaan unsur rupabumi.

 

Artikel ini bersumber dari Jurnal Lingkar Widyaiswara (www.juliwi.com) admin menambah artikel ini hanya untuk menambah pengetahuan tentang Rupa Bumi dan Toponim untuk lebih lengkapnya ada pada www.juliwi.com