Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua hal tersebut dijelaskan pada Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dan Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Dan penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang didanai oleh APBDesa selain itu dapat didanai dari APBN dan APBD. (Puji Agus, SST, Ak., M.Ak, CA, https://bppk.kemenkeu.go.id)
Pengelolaan keuangan desa yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan dimplementasikan dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pemegang dan pengelolaan keuangan desa adalah Perbekel hal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa dalam Bab I Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Dimana Perbekel memiliki kewenangan, sebagai berikut:
Pelaksana pengelolaan keuangan desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi serta Kaur Keuangan. Sekretaris Desa Mempunyai pungsi sebagai Koordinator PPKD mempunyai tugas Sbb :
Kaur dan Kasi, mempunyai tugas sebagai berikut :
Kaur Keuangan, mempunyai tugas sebagai berikut:
Pengelolaan keuangan desa oleh Pemerintah Desa berdasarkan asas transparan (keterbukaan dimana segala kegiatan dan informasi pengelolaan dapat diketahui dan diawasi pihak lain yang berwenang), akuntabel (setiap tindakan atau kinerja dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban dari pelaksanaan kegaiatan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggunjawabkan), Partisipatif (tindakan dilakukan dengan mengikutsertakan keterlibatan Masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasi ) dan Tertib serta disiplin anggaran (anggaran harus dilaksanakan secara konsisten dengan pencatatan atas penggunaan sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di Desa), dikutip dari Peraturan Bupati Buleleng Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Demikian yang dapat kami sampaikan tentang Pengelolaan Keuangan Desa, semoga dapat bermanfaat, tulisan serta gambar yang ada bersumber dari https://bppk.kemenkeu.go.id dan https://www.brilio.net/foto/view/news/2016/09/22/97546/461512-damai-di-desa-1-23.jpg.