(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Transformasi Pengelolaan DBM Eks PNPM MPD menjadi Bumdesma LKD

Admin gerokgak | 03 Agustus 2022 | 478 kali

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah lahir. menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum. Dengan penguatan status ini, peran BUM Desa semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa di samping tetap memberikan manfaat bagi masyarakat. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan amanat tersebut, BUM Desa juga dilandasi oleh semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Wujud nyata dari kedua semangat tersebut adalah Musyawarah Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa. Karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUM Desa bukan hanya kesejahteraan masing-masing individu.

Kebijakan nasional yang memrioritaskan pengentasan kemiskinan dan pembangunan daerah tertinggal melalui program dana bergulir, melalui PNPM-MPD yang sudah berjalan dari tahun 2002. Untuk di Kabupaten Buleleng dimulai pada tahun 2003 dan  UPK PNPM-MD kecamatan gerokgak yang diketuai oleh Made Suardana, S.Pd yang mengelola asset sebesar Rp5.880.964.514,83. dengan jumlah kredit Rp4.372.337.500 jumlah anggota 928 orang.

Berakhirnya PNPM-MPD di tahun 2014 maka program-program pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat baik untuk pembangunan infrastruktur perdesaan maupun penguatan ekonomi desa secara nasional ditarik dan diintegrasikan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sehingga KEMENDES PDTT terkait pengelolaan UPK mengeluarkan Surat Nomor 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 prihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM-MD, yang pada intinya bahwa PNPM-MD berakhir dan selanjutnya dilakukan penataan kelembagaan pengelola kegiatan dan hasil-hasil program.

Dengan demikan maka diperlukan transformasi Pengelolaan DBM Eks PNPM MPD menjadi Bumdesma LKD berdasarkan landasan hukum yang terdiri dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/dan Badan Usaha Milik Desa Bersama, Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, Permendes PDTT Nomor 15 Tahun tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks. PNPM MP menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.