Badan Usaha Milik Desa yang
selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau
bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan
investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan
jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah lahir. menegaskan kedudukan BUM Desa
sebagai badan hukum. Dengan penguatan status ini, peran BUM Desa semakin
penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai
kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan
berbagai fungsi lainnya. BUM Desa dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa
di samping tetap memberikan manfaat bagi masyarakat. Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan amanat tersebut, BUM Desa juga
dilandasi oleh semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Wujud nyata dari
kedua semangat tersebut adalah Musyawarah Desa sebagai organ tertinggi dalam
pengambilan keputusan BUM Desa. Karenanya kesejahteraan masyarakat secara
keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUM Desa bukan hanya kesejahteraan
masing-masing individu.
Kebijakan nasional yang memrioritaskan
pengentasan kemiskinan dan pembangunan daerah tertinggal melalui program dana
bergulir, melalui PNPM-MPD yang sudah berjalan dari tahun 2002. Untuk di Kabupaten
Buleleng dimulai pada tahun 2003 dan UPK
PNPM-MD kecamatan gerokgak yang diketuai oleh Made Suardana, S.Pd yang
mengelola asset sebesar Rp5.880.964.514,83. dengan jumlah kredit Rp4.372.337.500
jumlah anggota 928 orang.
Berakhirnya PNPM-MPD di tahun 2014
maka program-program pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat baik untuk
pembangunan infrastruktur perdesaan maupun penguatan ekonomi desa secara
nasional ditarik dan diintegrasikan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa, sehingga KEMENDES PDTT terkait pengelolaan UPK
mengeluarkan Surat Nomor 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 prihal Panduan
Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM-MD, yang pada intinya bahwa
PNPM-MD berakhir dan selanjutnya dilakukan penataan kelembagaan pengelola
kegiatan dan hasil-hasil program.
Dengan
demikan maka diperlukan transformasi Pengelolaan DBM Eks PNPM MPD menjadi
Bumdesma LKD berdasarkan landasan hukum yang terdiri dari Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Permendes PDTT Nomor 3
Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan
Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/dan
Badan Usaha Milik Desa Bersama, Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, Permendes PDTT Nomor 15 Tahun
tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks.
PNPM MP menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.