Kecamatan Gerokgak merupakan salah satu dari 9 (sembilan) Kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng. Kantor Camat Gerokgak terletak di Banjar Dinas Gerokgak, Desa Gerokgak, Kabupaten Buleleng, yang mana jumlah Pegawai pada Kantor Camat Gerokgak seluruhnya sebanyak 64 orang, terdiri dari PNS : 27 orang dan Tenaga Kontrak : 37 orang.
Camat Gerokgak (Made Juartawan, S.STP, MM) dalam rangka menjalankan dan mendukung program pemerintah, sesuai dengan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng Nomor : 130/771/HK/2015 terutamanya dalam hal Pembinaan Pengelolaan Bank Sampah di Kabupaten Buleleng, Kecamatan Gerokgak pada tanggal 20 Nopember 2019 membentuk Bank Sampah Unit (BSU) “GELATIK” (Gerokgak Lawan Sampah Plastik) sesuai SK Nomor : 400/453/KPTS.D/DLH/2019 tentang Pengurus Bank Sampah GELATIK (Gerokgak Lawan Sampah Plastik) Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Adapun tugas dan tanggungjawab Pengurus Bank Sampah sebagai berikut :
Mensosialisasikan Program Nangun Sad Kerthi Loka Bali, dalam pengurangan sampah plastik sekali pakai menuju Bali bersih, Buleleng bebas sampah plastik kepada karyawan / karyawati Kantor Camat Gerokgak, Kabupaten Buleleng;
Membangun Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) serta memberikan pemahaman kepada karyawan / karyawati Kantor Camat Gerokgak Kabupaten Buleleng agar melakukan penanganan sampah di Bank Sampah GELATIK (Gerokgak Lawan Sampah Plastik) Kantor Camat Gerokgak Kabupaten Buleleng;
Melakukan pengurangan dan pemilahan sampah plastik melalui perluasan pelayanan Bank Sampah
Bertanggungjawab / melaporkan hasil kegiatannya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng setiap bulannya.
Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi, Integrasi Bank Sampah dengan Extended Producer Responsibility yang selanjutnya disingkat EPR adalah strategi yang didisain dalam upaya mengintegrasikan biaya lingkungan ke dalam seluruh proses produksi suatu barang sampai produk itu tidak dapat dipakai lagi sehingga biaya lingkungan menjadi bagian dari komponen harga pasar produk tersebut. bank sampah dapat diperankan sebagai collection/dropping point, yaitu tempat dimana masyarakat dapat mengembalikan sampah dari produk dan/atau kemasan yang layak daur ulang, guna ulang, dan/atau layak jual yang dikenai ketentuan EPR. Economic value dari sampah yang ditabung di bank sampah merupakan insentif bagi masyarakat agar mereka mau memilah dan mengumpulkan sampah.
Kegiatan Bank Sampah GELATIK :
Seluruh nasabah Bank Sampah GELATIK merupakan Pegawai pada Kantor Camat Gerokgak, yang sampai saat ini berjumlah 64 orang (PNS : 27 orang dan Tenaga Kontrak : 37 orang);
Nasabah Bank Sampah GELATIK, membawa sampah plastik pada hari Selasa dan Jumat;
Pengambilan sampah oleh Bank Sampah Induk (BSI) Kabupaten Buleleng dilakukan setiap hari rabu;
Karena komitment dan kekompakan nasabah Bank Sampah Unit GELATIK, pada hari Selasa 26 Januari 2021 Bank Sampah GELATIK menerima Piagam Penghargaan dari Bank Sampah Induk E-Darling Kabupaten Buleleng sebagai Bank Sampah Unit Kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang aktif mendukung program Pemerintah Kabupaten Buleleng Periode Tahun 2020.
Demikian ulasan singkat kami tentag "Bank Sampah Unit (BSU) GELATIK", semoga ini bisa memberikan gambaran tentang pentingnya keterlibatan semua pihak dalam pengelolaan sampah demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.
Dasar Hukum :
1. UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah.
2. PP No.81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah.
4. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Buleleng dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
5. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.
6. Keputusan Bupati Buleleng Nomor 130/771/HK/2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng