Pendirian dan pengelolaan BUM Desa
Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa, yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong royongan. Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa, dimana seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan memberikan hibah dan/atau akses permodalan, melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar, dan memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa. (PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa). Landasan hukum mengenai keberadaan dan tata kelola BUM Desa semakin diperjelas oleh pemerintah dengan keluarnya Permendesa No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa serta Perda Kabupaten Buleleng No. 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Di dalam Permendesa No. 4 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Buleleng No. 10 Tahun 2015 dijelaskan secara lebih terperinci mengenai proses pendirian BUM Desa, siapa saja yang berhak mengelola BUM Desa, permodalan BUM Desa, jenis usaha yang diperbolehkan, sampai dengan pelaporan dan pertangggung jawaban pelaporan BUM Desa.
http://psflibrary.org/catalog/repository/permen_desa_pdt_trans_4_2015_bumdes.pdf
Semoga dengan semakin berkambangnya BUM Desa, diharapkan akan dapat memperkuat eksistensi BUM Desa sebagai penopang perekomian masyarakat desa umumnya dan sumber daya desa pada khususnya agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Dasar Hukum :
Gambar Judul dari https://bumdes.id