(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

BUMDESA

Admin gerokgak | 17 Oktober 2019 | 1416 kali

Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. (UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa) BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi, oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya disamping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga  memenuhi kebutuhan masyarakat Desa dalam bidang pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. (UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa) Peningkatkan sumber pendapatan desa, BUM Desa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam. BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi, dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa)  

Pendirian dan pengelolaan BUM Desa

Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa, yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong royongan. Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa, dimana seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan memberikan hibah dan/atau akses permodalan, melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar, dan memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa. (PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa).  Landasan hukum mengenai keberadaan dan tata kelola BUM Desa semakin diperjelas oleh pemerintah dengan keluarnya Permendesa No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa serta Perda Kabupaten Buleleng No. 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Di dalam Permendesa No. 4 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Buleleng No. 10 Tahun 2015 dijelaskan secara lebih terperinci mengenai proses pendirian BUM Desa, siapa saja yang berhak mengelola BUM Desa, permodalan BUM Desa, jenis usaha yang diperbolehkan, sampai dengan pelaporan dan pertangggung jawaban pelaporan BUM Desa.

http://psflibrary.org/catalog/repository/permen_desa_pdt_trans_4_2015_bumdes.pdf

 Semoga dengan semakin berkambangnya BUM Desa, diharapkan akan dapat memperkuat eksistensi BUM Desa sebagai penopang perekomian masyarakat desa umumnya dan sumber daya desa pada khususnya agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan masyarakat desa.

 Dasar Hukum :

  1. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  3. PP No.47 Tahun 2014 tentang perubahan atas PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  4. Permendesa No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
  5. Perda Kabupaten Buleleng No. 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

 

Gambar Judul dari https://bumdes.id