(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Karang Taruna

Admin gerokgak | 24 Oktober 2019 | 2726 kali

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia, merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. (https://id.wikipedia.org) Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.

Karang Taruna Lahir pada tanggal 28 September 1960 di kampung Melayu besar jakarta, dilatarbelakangi oleh banyaknya anak-anak yang menyandang masalah sosial antara lain, seperti Anak yatim Piatu, Putus Sekolah, Pekerja anak dan sebagainya. Masalah tersebut tidak terlepas dari kemiskinan yang dialami sebagian masyarakat kala itu, Tokoh yang membidani kelahiran karang taruna di indonesia adalah Bapak Ali Sadikin dan sebagai ketua karang taruna yang pertama adalah, Bapak Gazali. (https://www.academia.edu)

 Anggota karang taruna adalah seluruh warga negara yang berusia 13 sampai 45 tahun, yang disebut dengan warga karang taruna. Pengurus karang taruna adalah mandataris warga karang taruna pada wilayah organisasi yang bersangkutan, berusia antara 17 sampai 45 tahun dan dikukuhkan serta dilantik oleh pembina umum dari masing-masing tingkatan. Dalam rangka mengembangkan kegiatan dan program karang taruna diseluruh tingkatan, maka pengurus karang taruna dapat membentuk lembaga pendukung diantaranya adalah Unit Teknis dan Kepanitiaan

 Keanggotaan Karang Taruna terdiri dari Anggota Aktif adalah warga karang taruna (Bukan Pengurus) yang kewilayahannya memiliki aktifitas dan memiliki potensi bakat dan produktifitas sehingga mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya seperti kegiatan Olahraga, Seni, termasuk juga dalam hal kesejahteraan sosial. Anggota Pasif adalah warga karang taruna yang tidak memiliki aktifitas di kewilayahan tersebut.  

Dasar hukum yang melandasi terbentuknya Karang Taruna di Indonesia antara lain :

Undang-undang no 32, Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-undang no 11 tahun 2009 tentang ksjahteraan Sosial

Permensos no 77/HUK/2010 tentang pedoman dasar karang taruna

Permensos no 23 tahun 2013, tentang Pemberdayaan Karang Taruna.

 Klasifikasi Karang Taruna

  1. Karang taruna tumbuh,
  2. karang taruna berkembang,
  3. karang taruna maju,
  4. dan karang taruna percontohan

 Agenda Internal Kelembagaan

  1. Musyawarah warga Karang Taruna/Temu Karya yang berkualitas
  2. Meretas iso keorganisasian
  3. Mereposisi karang taruna sebagai representasi masyarakat
  4. Raker dan Program Kerja solutif dan Konkrit.

 

Karang taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana Pengembangan setiap anggota masyarakat. Yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggungjawab sosial dari oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahtraan sosial. Di wilayah Kecamatan Gerokgak sudah terbentuk kepengurusan Karang Taruna di masing-masing desa, dan di tingkat kecamatan juga sudah terbentuk kepengurusan Karang Taruna dengan nama “Yowana Kertha Sancaya” yang dibentuk pada tanggal  26 Agustus 2018 dengan masa tugas 3 tahun.

Kegiatan Karang taruna di Kecamatan Gerokgak diantaranya :

  1. Penanggulangan masalah Sampah Pelastik
  2. Kegiatan Keolahragaan
  3. Kegiatan Seni dan Budaya
  4. Pembinaan kepada karang Taruna Desa di Kecamatan Gerokgak
  5. Penghijauan ( Go-Green )