(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Mekanisme RPJMD Kabupaten Buleleng Tahun 2017 - 2022

Admin gerokgak | 07 Mei 2019 | 1300 kali

                         Pesta Demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng periode 2017 – 2022 pada tanggal 15 Pebruari 2017, dan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor 55 Tahun 2017, Putu Agus Suradnyana, ST dan I Nyoman Sutjidra, Sp.OG ditetapkan sebagai Pasangan Calon yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dan dilantik oleh Gubernur Bali pada tanggal 27 Agustus 2017.

                   Berdasarkan ketentuan pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyusun RPJMD untuk dibahas bersama DPRD.  Dari hal tersebut dapat dipaparkan secara garis besar  mekanisme penyusunan RPJMD Kabupaten Buleleng Tahun 2017 – 2022 dilaksanakan dengan beberapa tahapan :

  1. Persiapan Penyusunan RPJMD; tahapan ini mencangkup a) penyusunan rancangan keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan RPJMD, b) Orientasi mengenai RPJMD, c) penyusunan agenda kerja Tim Penyusun RPJMD, d) penyiapan data dan informasi perencenaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD, dan e) penyusunan rancangan teknokratik RPJMD.
  2. Penyusunan Rancangan Awal RPJMD; tahapan ini mencangkup a) penyempurnaan rancangan daerah, b) penjabaran visi dan misi Kepala Daerah, a) penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD, b) penjabaran visi dan misi Kepala Daerah, c) perumusan tujuan dan sasaran, d) perumusan strategi dan arah kebijakan, e) perumusan program pembangunan daerah, f) perumusan program Perangkat Daerah, dan g) KLHS.
  3. Penyusunan Rancangan RPJMD; penyusunan rancangan RPJMD adalah penyempurnaan rancangan awal RPJMD dan berdasarkan rancangan Renstra Perangkat Daerah yang telah diverifikasi.
  4. Pelaksnaan Musrenbang RPJMD; Musrenbang RPJMD bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.
  5. Perumusan Rancangan Akhir RPJMD merupakan proses penyempurnaan rancangan RPJMD menjadi rancangan akhir RPJMD berdasarkan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RPJMD.
  6. Penetapan Perda RPJMD; Bupati menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten yang telah dievaluasi oleh gubernur menjadi Peraturan Daerah Kabupaten tentang RPJMD Kabupaten paling lambat 6 (enam) bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik. RPJMD yang telah ditetapkan dengan Perda digunakan sebagai instrument evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pada dasarnya dokumen RPJMD menerjemahkan suatu proses pemikiran strategis dan kualitas RPJMD sangat ditentukan oleh seberapa jauh RPJMD dapat mengemukakan secara sistematis proses pemikiran strategi tersebut.  Perencanaan strategis erat kaitannya dengan proses menetapkan kemana daerah akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai selama lima tahun mendatang. 

 

Sumber artikel dari Dokumen Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Buleleng 2017-2022.