(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Admin gerokgak | 23 September 2019 | 58162 kali

 

 

PENJELASAN UMUM

Pembangunan desa merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, dalam rangka tersebut maka pemerintah desa harus menyusun perencanaan pembangunan desa berdasarkan pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta memanfaatkan seluruh potensi atau sumber daya yang dimiliki sesuai kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

Perencanaan pembangunan desa sebenarnya sudah menjadi agenda rutin yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa setiap tahunnya yang disusun secara berjangka. Perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.

(PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014)

 

Apa itu RPJM Desa dan apa itu RKP Desa ?

Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 79 bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya secara berjangka meliputi :

  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  2. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

RPJM Desa maupun RKP Desa, keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa, yang merupakan satu-satunya dokumen perencanaan dan menjadi dasar pedoman dalam penyusunan APB Desa.

RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah kepala desa dilantik, sedangkan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal akhir bulan September tahun berjalan.

 Selain RPJM Desa dan RKP Desa, ada lagi yang namanya Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU RKP-Desa) yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan bagian dari RKP Desa yang akan diusulkan oleh Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten dengan mekanisme Perencanaan Pembangunan Daerah.

RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan desa, serta rencana kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

 TAHAPAN PENYUSUNAN

Bagaimana Tahapan Penyusunan RPJM Desa ?

Dalam penyusunan RPJM Desa, Kepala Desa mengikutsertakan unsur masyarakat Desa dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota. Berikut ini tahapan penyusunan RPJM Desa :

Tahap 1    :    Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa

Tahap 2    :    Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota

Tahap 3    :    Pengkajian Keadaan Desa

Tahap 4    :    Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa

Tahap 5    :    Penyusunan Rancangan RPJM Desa

Tahap 6    :    Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

Tahap 7    :    Penyempurnaan dan Penetapan Rancangan RPJM Desa

 Catatan :

Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa jika terjadi dalam hal :

  1. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  2. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
  3. Perubahan RPJM Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.

 Bagaimana Tahapan Penyusunan RKP Desa ?

Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa sesuai dengan informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkaitan dengan Pagu Indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan yang nantinya akan menjadi dasar Pemerintah Desa dalam penetapan APB Desa. Dalam menyusun RKP Desa, Kepala Desa mengikutsertakan masyarakat Desa. Adapun kegiatan dalam penyusunan RKP Desa diantaranya adalah sebagai berikut :

Tahap 1    :    Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa

Tahap 2    :    Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Tahap 3    :    Pencermatan Pagu Indikatif Desa Dan Penyelarasan Program/Keg. Masuk ke Desa

Tahap 4    :    Pencermatan Ulang RPJM Desa

Tahap 5    :    Penyusunan Rancangan RKP Desa

Tahap 6    :    Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

Tahap 7    :    Penetapan RKP Desa

Tahap 8    :    Perubahan RKP Desa

Tahap 9    :    Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa

(PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014)

 Demikian sekilas terkait dengan tahapan dan sistematika penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa, Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya yang ada di Desa.

Foto bendungan gerokgak bersumber dari https://www.dewatanews.com/2015/12/bendungan-gerokgak.html

Dasar Hukum :

  1. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  3. PP No.47 Tahun 2014 tentang perubahan atas PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  4. PP No 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  5. Permendagri No.114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.