(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Tim Internal Penelusuran dan Penataan Aset/Badan Milik Daerah pada Kantor Kecamatan Gerokgak

Admin gerokgak | 03 Oktober 2019 | 1803 kali

Tim Internal Penelusuran dan Penataan Aset/Badan Milik Daerah pada Kantor Kecamatan Gerokgak yang terbentuk melalui Surat Keputusan tertanggal 1 April 2019 terdiri dari :

 Penanggung Jawab :     Made Juartawan, S.STP, MM (Camat Gerokgak/Pengguna Barang)

  1. Ketua Tim  Ida Kade Temaja (Sekretaris Kecamatan/Penata-usahaan Barang)
  2. Sekrretaris Tim   Ni Made Ayu Rai Kusuma Dewi, SS (Kasubag Perencanaan)
  3. Bendahara Tim  Made Kartika (Bendahara)
  4. Anggota-anggota  Ketut Arya Negara, S.Sos (Kasi Yanum), I Made Suardana, S.Pd (Kasi Sosbud), I Putu Partha (Kasi Pemerintahan), Putu Arsana (Kasi Pembangunan), I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd (Kasi Linmas Trantib & Pol-PP), I Gusti Putu Mangkuyasa (Kasubag Umum & Keuangan), Made Suciani (staf), I Ketut Ginastra (staf), Made Pasek Widiana, S.Si (staf), Made Sulandra, S.Sos (staf)
  5. Pembantu Teknis Safaudin (staf/Pengurus Barang).     

Dengan Tugas Pokok & Fungsi dari Tim Internal adalah menindaklanjuti hasil sensus Badan Milik Daera yang telah dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Sensus Badan Milik Daerah Kabupaten Buleleng, membuat Berita Acara Hasil Kerja Tim Internal Penelusuran dan Penataan Aset/BMD pada Kantor Kecamatan Gerokgak atas Aset Peralatan & Mesin Tahun 2018, dan mengajukan tindak lanjut penanganan Perlakuan Penghapusan kepada Tim Penilaian BMD Kabupaten Buleleng.  Tim Internal Aset/BMD pada Kantor Kecamatan Gerokgak mengajukan proses penghapusan barang yang dinilai rusak berat berdasarkan surat Camat Gerokgak Nomor : 028/754/VIII/2019, tanggal : 29 Agustus 2019, Prihal : Usulan Perlakuan Penghapusan Aset Peralatan & Mesin dengan Mekanisme Pemusnahan dan Pelelangan kepada Tim Penilai Barang Milik Daerah Kabupaten Buleleng. 

Selasa, 24 September 2019, Tim Penilai BMD Kabupaten Buleleng mengatensi  perlakuan penghapusan barang milik daerah yang telah diajukan dari Tim Internal Kecamatan Gerokgak, dari hasil sensus Tim Penilai BMD Kabupaten  terdapat sebanyak 9 (sembilan) jenis Aset/BMD dengan kondisi Rusak Berat (RB) beserta Perlakuan Penghapusan berdasarkan Hasil Kajian Tim Penilaian Kabupaten Buleleng, sebagaimana table berikut :

Dasar Yuridis Pelaksanaan Perlakuan Penghapusan :

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Demikian yang dapat kami gambarkan proses perlakuan penghapusan dari Tim Internal Penelusuran dan Penataan Aset/Badan Milik Daerah pada Kantor Kecamatan Gerokgak untuk mengajukan penghapusan barang yang kondisinya rusak berat.