PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 101 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANGPROVINSI BALI