Beranda/Bank-data/PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK. 010/2015
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK. 010/2015
Admin gerokgak | 29 Januari 2019 | 433 kali
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK. 010/2015 TENTANG KRITERIA JASA BOGA ATAU KATERING YANG TERMASUK DALAM JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI