PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2016
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP
DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRAS