PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN/LEMBAGA, PEMERINTAH DAERAH,
BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH