PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2016
TENTANG
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI BAGI DOKTER, DOKTER
GIGI, BIDAN PEGAWAI TIDAK TETAP KEMENTERIAN KESEHATAN, GURU GARIS
DEPAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, DAN TENAGA HARIAN
LEPAS TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN
MENJADI CALON APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016