PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016
TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL
INDONESIA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A,
PE'ABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN