PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL,
PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN,
DAN PENERIMA TUNJANGAN