PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2019
TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI,
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN DEWAN
KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM