Jumat, 30 Juli 2021. Pengecekan kepada masyarakat atau para pengendara yang ingin memasuki wilayah Kabupaten Buleleng kembali terlaksana oleh Tim Gabungan Kabupaten Buleleng yang terdiri dari unsur Polri, TNI, BPBD, dan Satpol PP serta Dinas Perhubungan terhitung dari tanggal, 4 Juli 2021.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan nmendagri Nomor 24 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021, di Pos Terpadu Penyekatan di Labuhan Lalang, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.