(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

Admin gerokgak | 26 Oktober 2020 | 99 kali

Berlokasi di Desa Pemuteran dan Desa Sumberkima, Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan kegiatan sidak penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 yang dikoordinir oleh Fungsional Umum Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (Gusti Nyoman Surya dan Ida Ketut Baruna) dengan melibatkan Polsek Gerokgak pada hari ini Senin, 26 Oktober 2020.

Pada kegiatan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini menyasar para pelaku usaha atau toko modern. Terdata, UD. Nodya Sari, Mini Mart Tirta Luhur,UD.Putra Nadi, UD. Anggun Tani, Mini Mart Adijaya, Alfamart (Cabang), dan Mini Mart Sumberharapan diberikan stiker hijau dikarenakan sudah memenuhi sarana prasarana protokol kesehatan. Untuk UD. Sarirajaya, dan JFC (cabang) dengan diberikan stiker merah dikarenakan belum memenuhi sarana prasarana protokol kesehatan.