(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Workshop P4GN

Admin gerokgak | 05 Mei 2021 | 421 kali

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng  mengadakan Workshop Penggiat Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang berlangsung di RM. Manalagi Jalan Teleng No. 6 Singaraja pada hari ini rabu, 5 Mei 2021.

Kepala BNN Kabupaten Buleleng I Gede Astawa,SH.,MH membuka workshop P4GN dan dilanjutkan dengan penyematan PIN bagi peserta workshop. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mewajibkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan bahaya Narkotika dan prekursor Narkotika. Masyarakat memiliki peran sangat penting untuk menyelamatkan Bangsa Indonesia dari kehancuran. Pasal 104 menyebutkan: Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dewasa ini kasus penyalahgunaan narkotika dan sejenisnya sudah merambah ke instansi pemerintah sehingga diperlukan peran aktif dari masyarakat untuk ikut mengawasi dan mencegah peredaran narkotika untuk itu penggiat P4GN yang merupakan kepanjangan tangan dari BNN Kabupaten sebagai penyuluh, konsultan/pendamping, penggalang laporan, dan fasilitator. 

Mengingat penggiat P4GN sebagai ujung tombak pencegahan penyebaran narkotika Camat Gerokgak menunjuk Kasi Pelayanan Terpadu (Made Pasek Widian, S.Si) mengikuti workshop tersebut.