Percepatan penanggulangan covid 19 oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng yang telah dilaksanakan selama setahun ini sudah bersinergi dengan masing-masing desa se Kabupaten Buleleng, dengan membentuk Satgas Penanggulangan Covid 19 dan melaksanakan sidak pemakaian masker serta melakukan verifikasi protokol kesehatan setiap kegiatan masyarakat.
Hal ini harus dipertegas lagi dengan pembentukan Peraturan Desa tentang Pembatasan Kegaiatan Masyarakat berskala Kecil, maka untuk memastikan desa membentuk Perdes tersebut Camat Gerokgak menugaskan Kasi Pemerintahan (Putu Partha) memonitoring penetapan Penetapan Peraturan Desa No. 2 Tahun 2021 di Desa Musi, untuk kegiatan Pembentukan dan Pelaksanaan Pos Komando Desa Penanganan Covid 19.