Senin, 19 April 2021 Fungsional Umum Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak I Made Sulandra.,S.Sos. menghadiri undangan kegiatan rapat Musyawarah Desa (MUSDES) terkait penetapan pengganti Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Penerima BLT DD Bulan April 2021.
Dalam kesempatan tersebut, musdes dibuka oleh Ketua BPD Desa Pejarakan yang dalam penyampaiannya bahwa musdes pembahasan pengganti KPM merupakan amanah undang undang yang harus dilalui setiap ada pergantian KPM BLT DD. Namun demikian, nama pengganti KPM yang diajukan oleh perbekel untuk mendapatkan persetujuan penetapan agar benar-benar KPM yang layak untuk menerima BLT DD dan sudah menjadi keputusan hasil musdes. Perbekel Pejarakan menyampaikan Pergantian nama KPM BLT DD Bulan April 2021 sebanyak 2 KPM yang dikarenakan 1 KPM Pindah Domisili dan 1 KPM sudah dianggap tidak layak karena sudah dianggap keluarga mampu. Untuk nama Pengganti KPM merupakan hasil musdes dan perangkingan saat validasi data awal pada bulan Januari 2021. Akhir musyawarah memutuskan bahwa peserta rapat dapat menyetujui nama Pengganti KPM.