(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Rapat Paripurna

Admin gerokgak | 27 April 2021 | 129 kali

Setelah pembahasan Rancangan Perda tentang Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun 2020 merupakan kewajiban Lembaga Dewan untuk membahasnya. Karena dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Bupati wajib menyampaikan LKPJ akhir tahun 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dalam pelaksanaannya nantinya DPRD hanya memberikan rekomendasi, mengingat sebagian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng dipergunakan untuk penanganan Covid-19 dan pada hari ini selasa, 27 April 2021 melalui Rapat Paripurna dengan Zoom Meeting Penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKPJ  Bupati Tahun 2020. 

 

Adapun Rekomendasi/tanggapan dari DPRD adalah terkait dengan : 1. Capaian Indikator Macro Ekonomi dan Kesra, 2. Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto, 3. Indeks Pembangunan Manusia, 4. Pengentasan kemiskinan, 5. Pengelolaan APBD, 6. Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah.