Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, kembali terlaksana di wilayah Kecamatan Gerokgak yang pada hari ini berlangsung di depan Polsek Gerokgak, Sabtu (31/07/2021).
Sebelum melaksanakan kegiatan Tim yang terdiri dari unsur Polri, TNI dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak terlebih dahulu melaksanakan apel pasukan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja,S.Pd., yang dalam arahannya menyampaikan pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 agar bersifat humanis dan mengedukasi masyarakat luas terkait penerapan prokes sebagai pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. Dari hasil kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelanggar/nihil pelanggar prokes.
#PemerintahKecamatanGerokgak
#JagaKesehatan
#IngatMemakaiMasker
#PatuhiProkes