(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Musyawarah Desa Musi

Admin gerokgak | 29 Oktober 2021 | 98 kali

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak I Putu Partha didampingi Perbekel Musi Nyoman Arya Swabawa beserta Perangat Desa Musi dalam Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun 2021 dan Penetapan Peraturan Perbekel Musi tentang Perubahan Penjabaran APBDes Desa Musi Tahun 2021, dan Penetapan Ranperdes tentang APBDes Desa Musi TA. 2022, Penetapan Rancangan Perbekel Tentang Penjabaran APBDes TA. 2022, di Balai Desa Musi pada hari Jumat, 29 Oktober 2021.


Pelaksanaan Musdes tersebut merupakan tindak lanjuti hasil evaluasi Ranperdes tentang Perubahan APBDes yang dilaksanakan oleh kecamatan. Dalam sambutannya Perbekel Musi Nyoman Arya Swabawa menyampaikan berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan yang telah diprogramkan tidak bisa dilaksanakan dengan maksimal karena dana dipergunakan untuk pelaksanaan penanggulangan Covid-19 yaitu untuk pemenuhan penerimaan BLT-DD dan Pelaksanaan PPKM. 8%. Dari hasil musdes peserta musdes sepakat dan menyetujui ditetapkannya Peraturan Desa Tentang Perubahan APBDes TA 2021 dan Peraturan Perbekel tentang Perubahan Penjabaran APBDes TA 2021 yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara (BA). 


Terkait dengan penetapan Ranperdes tentang APBDes TA. 2022 dan Ranperbek Musi tentang Penjabaran APBDes TA. 2022, diawali pemaparan yang disampaikan oleh Sekdes Musi, bahwa penyusunan Rancangan APBDes TA. 2022 menggunakan pagu nominatif tahun  2021, mengingat sampai hari ini belum ada pedoman besaran anggaran yang diterima oleh Desa, sehingga penyusunan Rancangan APBDes TA. 2022 berpedoman dengan pagu tahun 2021. Dari pemaparan yang disampaikan oleh Sekdes dibantu oleh Kaur Perencanaan, peserta musdes menyetujui untuk ditetapkan Ranperdes APBDes TA 2022 yaitu, Pendapatan sebesar Rp. 1. 944.051.000,- dan Belanja sebesar Rp.  2.165.820.000,-.