(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak Hadiri Musdes Penyepakatan Perubahan APBDesa Penyabangan Tahun Anggaran 2026

Admin gerokgak | 20 Oktober 2026 | 42 kali

Penyabangan – Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Penyepakatan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Penyabangan Tahun Anggaran 2026, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua BPD beserta anggota, Perbekel bersama perangkat Desa Penyabangan, Ketua LPM, Ketua TP PKK, Bhabinkamtibmas Desa Penyabangan, serta unsur terkait lainnya.

Musdes dibuka oleh Ketua BPD yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari musyawarah internal BPD yang telah menyepakati rancangan perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutannya, Perbekel Penyabangan menjelaskan bahwa perubahan APBDesa dilakukan karena sejumlah faktor, di antaranya pengalihan Dana Desa yang semula dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur menjadi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), adanya tambahan anggaran Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) Tahun 2024 dan 2025, serta efisiensi anggaran yang mengharuskan penyesuaian alokasi untuk kegiatan lainnya.

Pendamping Desa dalam arahannya menekankan agar sisa anggaran Dana Desa dapat dimanfaatkan dan direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta perencanaan yang telah dituangkan dalam APBDesa.

Sementara itu, perwakilan Kecamatan Gerokgak menyampaikan bahwa perubahan APBDesa reguler hanya dapat dilaksanakan satu kali dalam setahun. Oleh karena itu, perubahan anggaran diharapkan benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Musdes tersebut, peserta menyepakati rancangan perubahan APBDesa Penyabangan Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya diajukan kepada Pemerintah Kecamatan Gerokgak guna mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026.

Pelaksanaan Musdes ini diharapkan dapat mendukung tata kelola keuangan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan desa.