Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak bersama Unsur TNI, Polri kembali melaksanakan himbauan terkait PPKM Darurat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021, dan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 1638/Covid-19/VII/2021.
Tidak hanya melaksanakan himbauan terkait PPKM Darurat, pada malam ini dilaksanakan pula sidak terkait protokol kesehatan yang diatur dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.