(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Kec. Gerokgak

Admin gerokgak | 18 Februari 2021 | 63 kali

Penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Desa Pejarakan dan Celukanbawang oleh Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Unsur Polri, TNI, dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak, pada hari kamis, 18 Februari 2021. Penegakan atau penertiban  Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, hadir Wakapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang Iptu Ketut Sutisma.SH., Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., dan Panit II Binmas Gerokgak Iptu Made Mahendra. Dalam sidak kali ini terdata ada 2 orang pelanggar, diharapkan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yakni  6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan).