(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Musdes dan Rembuk Stunting Desa Tukadsumaga Bahas Penyusunan RKPDes 2026 dan Perubahan RKPDes 2025

Admin gerokgak | 26 Juni 2025 | 16 kali

Tukadsumaga, 26 Juni 2025 – Bertempat di Kantor BLK Desa Tukadsumaga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tukadsumaga melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dengan agenda Sosialisasi Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2026 dan Penyusunan Perubahan RKPDes Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Rembuk Stunting sebagai upaya percepatan penurunan angka stunting di Desa Tukadsumaga.

Musdes dihadiri oleh Perbekel Tukadsumaga beserta staf, Kelian Adat, Kelian Subak, Ketua LPM dan anggota, para Kelian Banjar Dinas, tokoh masyarakat, kader Posyandu, bidan desa, serta unsur kelembagaan desa lainnya. Turut hadir staf dari Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak yang dalam kesempatan tersebut memberikan arahan penting mengenai perlunya sinergi antara perencanaan pembangunan desa dengan penanganan isu prioritas seperti stunting.

Dalam musyawarah ini, dibahas sejumlah isu strategis dan program prioritas yang akan dimuat dalam RKPDes Tahun 2026, serta tindak lanjut terhadap program tahun berjalan melalui perubahan RKPDes Tahun 2025. Perubahan RKPDes Tahun 2025 dilakukan lebih awal sebagai respon terhadap terbitnya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024. Kebijakan ini menjadi dasar penting dalam penguatan program ketahanan pangan desa.

Dalam sesi Rembuk Stunting, peserta musyawarah bersama-sama mengidentifikasi penyebab dan permasalahan yang masih menjadi hambatan dalam upaya penurunan stunting di Desa Tukadsumaga. Para peserta juga menyepakati langkah-langkah lintas sektor yang perlu segera diambil untuk mempercepat penanganan kasus stunting yang ada.

Selanjutnya, Sekretaris Desa memaparkan rincian perubahan RKPDes Tahun 2025 serta arah kebijakan penyusunan RKPDes Tahun 2026. Dalam pembahasan tersebut, peserta rapat menyepakati bahwa perubahan RKPDes Tahun 2025 akan segera difinalisasi menjadi Peraturan Desa (Perdes) sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Untuk penyusunan RKPDes Tahun 2026, Musdes sepakat membentuk Tim Penyusun dan Tim Verifikasi guna mempersiapkan rancangan RKPDes secara lebih matang dan sesuai dengan kebutuhan desa.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan perencanaan pembangunan Desa Tukadsumaga dapat berjalan lebih terarah, partisipatif, serta mampu menjawab kebutuhan prioritas masyarakat, khususnya dalam upaya percepatan penurunan stunting dan penguatan ketahanan pangan di tingkat desa.