Lebih dari 10 banner serta reklame yang melanggar aturan diturunkan langsung oleh anggota Satpol PP Kecamatan Gerokgak pada kegiatan penertiban sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2022. Selasa (28/06).
Kegiatan ini terlaksana di sepanjang jalan Desa Gerokgak s/d Desa Celukanbawang. Anggota Satpol PP Kecamatan Gerokgak dikoordinir langsung oleh Kasi Linmastrantib dan Sat. Pol. PP (Ketut Mastra Atmaja, SPd).