(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sidak Penduduk Pendatang Non Permanen Desa Sumberklampok

Admin gerokgak | 23 September 2022 | 87 kali

Dalam rangka melaksanakan tertib administrasi kependudukan sesuai dengan Perda No. 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta untuk mengantisipasi dampak dari mobilitas penduduk terutama penduduk dari luar Kabupaten Buleleng, Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak melakukan sidak Penduduk Pendatang non permanen yang berada di wilayah Desa Sumberklampok, jumat 23 September 2022.

Dari hasil sidak hari ini didapati 3 orang penduduk pendatang tanpa Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ) dan sudah diarahkan ke kantor desa untuk membuat SKLD.