Buleleng, 21 Januari 2025 – Sekretaris Camat Gerokgak, Putu Dony Sugiartha, S.H., menghadiri sosialisasi kebijakan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang diselenggarakan di Ruang Rapat BPKPD Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng, didampingi Kabid Penagihan dan Evaluasi serta Kabid Pendataan dan Pelayanan, dan dihadiri oleh Camat se-Kabupaten Buleleng, notaris selaku PPAT, serta Ketua HIMPERA.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 40 Tahun 2024 sebagai dukungan terhadap program percepatan pembangunan tiga juta rumah. BPHTB diprioritaskan untuk kepemilikan rumah pertama masyarakat berpenghasilan rendah dengan kriteria penghasilan maksimal Rp7.000.000 (belum menikah) dan Rp8.000.000 (menikah). Proses pelayanan dilakukan melalui aplikasi PPAT Online.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memiliki hunian pertama serta mendukung program pembangunan pemerintah.