(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

Admin gerokgak | 19 Juli 2021 | 115 kali

Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari , TNI, POLRI, BKO YONZIPUR, dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan Penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang kali ini menyasar lokasi di depan SPBU Pengulon, Senin (19/07/2021).

 

Sebelum melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Tim terlebih dahulu melaksanakan Apel Pasukan yang dipimpin Danramil 1609-08 Grk Kapten Inf Made Subur GM didampingi Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja,S.Pd/. dengan hasil kegiatan yang berlangsung hari ini tidak ditemukan pelanggar/nihil.