(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan

Admin gerokgak | 16 Maret 2022 | 119 kali

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja melaksanakan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kecamatan Gerokgak, yang dihadiri Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Bapak Jontara didampingi Sekretaris Camat Gerokgak Bapak I Ketut Arya Negara,S.Sos., di  ruang rapat Nithi  Sabha Kantor Camat Gerokgak, kamis (17/03/2022).

Rapat dibuka oleh Sekretaris Camat Gerokgak Bapak I Ketut Arya Negara dan  Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP (Bapak Jontara), dalam sambutannya  SPT adalah laporan wajib pajak (WP) atas pembayaran pajak penghasilan, digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

Dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Dilanjutkan pemaparan Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah dari narasumber dari KPP Pratama Singaraja Bapak Suwisman Ariayanto, Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah adalah perangkat lunak yang disediakan dilaman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah, serta mengisi, dan menyampaikan SPT 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Unifikasi Pemerintah.