Camat Gerokgak Ketut Aryawan,S.STP.MM., beserta Perbekel Pejarakan Made Astawa dan kelian dusun wilayah Desa Pejarakan menghadiri tindak lanjut permasalahan agraria di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bertempat di Kantor Bupati Buleleng pada selasa (27/12/22).
Rapat yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana itu menghadirkan jajaran perangkat daerah Pemkab Buleleng terkait, dan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buleleng, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Bagian Aset, Bagian Hukum, BPN Singaraja dan Sdr. Tirtawan dkk.
Pada kesempatan tersebut Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengajak masyarakat Dusun Batu Ampar yang hadir untuk menyajikan bukti berupa dokumen-dokumen sah yang menunjukkan kepemilikan atas lahan tersebut. Sebaliknya, pihaknya juga menyajikan dokumen-dokumen sah yang menyatakan tanah yang dipermasalahkan tersebut merupakan aset Pemkab Buleleng.
Ditemui seusai rapat, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengungkapkan bukti sah terkait tanah tersebut merupakan aset Pemkab Buleleng. Sebaliknya, pihak yang menggugat belum bisa menunjukkan salah satu dokumen yang diperlukan sebagai bukti. Rapat berakhir dengan kesimpulan bahwa kelanjutan permasalahan ini akan menunggu keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), yang melalui perwakilannya menyatakan akan mengkaji lebih lanjut.
Selain itu, Beliau juga mengajak semua pihak untuk memecahkan masalah ini dengan kepala dingin dan menghindari provokasi. Kalau misalnya ada hal-hal yang perlu dibicarakan lebih lanjut, dirinya menyambut dengan terbuka semua masukan yang ingin disampaikan.