Kamis, 1 Agustus 2024, dilaksanakan sosialisasi mengenai Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa melalui Zoom Meeting. Acara ini menghadirkan Ibu Putri Rengganis dari Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP RI sebagai narasumber utama. Selain itu, hadir pula Bapak Madong Hartono, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Buleleng, Inspektur Kabupaten Buleleng, staf bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Buleleng, camat se-Kabupaten Buleleng, perbekel se-Kabupaten Buleleng, sekdes se-Kabupaten Buleleng, dan ketua BPD se-Kabupaten Buleleng.
Ibu Putri Rengganis menyampaikan bahwa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa di desa yang mengutamakan peran serta masyarakat melalui swakelola, perlu disusun dokumen-dokumen tertentu. Dokumen-dokumen ini mencakup berbagai tahap, yaitu:
Dokumen Perencanaan: Tahap perencanaan pengadaan barang/jasa di desa mencakup penyusunan RKPDesa. Dokumen dalam tahap perencanaan ini dapat menjadi acuan untuk melanjutkan proses pengadaan ke tahap persiapan. Dokumen yang dibutuhkan termasuk BA hasil musrenbangdes, RKPDes, dan dokumen pengumuman perencanaan pengadaan. Kelengkapan dokumen berupa BA hasil musrenbangdes disusun oleh BPD.
Dokumen Persiapan: Penyusunan dokumen persiapan mengacu kepada dokumen DPA. Dokumen persiapan ini disusun oleh Kasi/Kaur dan kemudian diserahkan kepada TPK sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pengadaan. Dokumen yang dibutuhkan pada tahap ini antara lain jadwal pelaksanaan, gambar rencana kerja, KAK, spesifikasi teknis, rencana kebutuhan tenaga kerja dan bahan, RAB, pakta integritas anggota TPK, dan surat penyampaian dokumen persiapan pengadaan secara swakelola dari Kasi/Kaur kepada TPK.
Dokumen Pelaksanaan: Pelaksanaan kegiatan pengadaan dilakukan berdasarkan dokumen persiapan yang telah disusun oleh Kasi/Kaur. Kegiatan swakelola dapat dilaksanakan oleh TPK dengan melibatkan peran masyarakat. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh TPK dan tetap diawasi oleh Kasi/Kaur.
Pelaporan dan Serah Terima: Pelaporan kegiatan pengadaan secara swakelola dilakukan oleh TPK kepada Kasi/Kaur. TPK melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan dan pengadaan yang sudah selesai. Dokumen yang dibutuhkan dalam pelaporan dan serah terima diantaranya BAST. Seluruh dokumen terkait kegiatan pengadaan barang/jasa diarsipkan oleh Kasi/Kaur.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat desa dapat lebih memahami pentingnya penyusunan dokumen yang lengkap dan terstruktur dalam proses pengadaan barang/jasa melalui swakelola, sehingga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.