Pemuteran, Senin (19 Januari 2026) — Staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak menghadiri Rapat Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan di Desa Pemuteran. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Rapat dipimpin langsung oleh Perbekel Desa Pemuteran dan dihadiri oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Pemuteran, Pendamping Lokal Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, Kelian Desa Adat Pemuteran, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) beserta anggota, serta Ketua Tim Penggerak PKK Desa Pemuteran.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Desa Pemuteran menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025 yang meliputi pendapatan desa, belanja desa, serta pembiayaan desa selama satu tahun anggaran. Pemaparan dilakukan secara rinci dengan membandingkan antara anggaran yang telah ditetapkan dengan realisasi pelaksanaan kegiatan, sekaligus menjelaskan capaian program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
Rapat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh peserta rapat, khususnya masyarakat dan lembaga desa, terkait penggunaan anggaran desa. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan desa serta pelayanan kepada masyarakat.
Melalui rapat pertanggungjawaban ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah Desa Pemuteran. Hasil rapat selanjutnya menjadi dasar dalam penetapan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025.
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Pemerintah Desa Pemuteran juga diharapkan mempublikasikan realisasi APBDesa kepada masyarakat dalam bentuk baliho, banner, maupun melalui media sosial resmi Pemerintah Desa Pemuteran sebagai wujud keterbukaan informasi publik.