Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) di wilayah Kecamatan Gerokgak kembali terlaksana tepatnya pada hari ini berlangsung di empat desa yakni, di Desa Gerokgak, Desa Sanggalangit, Desa Musi, Desa Sumberklampok, sabtu (19/3/2022).
Pelaksanaan vaksinasi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat umum dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. “Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” disebutkan dalam SE tersebut.
Ayo ikut vaksinasi Covid-19 untuk lindungi diri, keluarga, dan masyarakat.
#ayovaksin
#pemerintahkecamatangerokgak
#vaksinbooster