(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penegakan dan Penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 41 Tahun 2020

Admin gerokgak | 26 September 2021 | 112 kali

Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Gerokgak, TNI dan BKO YONZIPUR kembali melaksanakan penegakan dan penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Pada sidak kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja,S.Pd., dengan menyasar Desa Gerokgak, Desa Sanggalangit dan Desa Pengulon, Minggu (26/09/2021).

Dari hasil penertiban didapat 6 orang pelanggar protokol kesehatan, yang masing-masing pelanggar diberikan surat teguran.