Penyepakatan jadwal Musdes Transformasi Pengelolaan DBM Eks PNPM MPD menjadi Bumdesma LKD bertempat di Niti Sabha Kantor Camat Gerokgak, selasa (02/08/2022), dengan mengundang seluruh Perbekel, Ketua BPD dan Ketua BPP WPM Nitya Artha Kecamatan Gerokgak.
Kegiatan di buka oleh Kasi Pembangunan ( I Ketut Widiada, SP) dengan penyampaian desa agar bisa melakukan penyertaan modal sebesar minimal 5 juta kepada Bumdesma LKD yang nantinya disepakati dalam jadwal musdes yang disepakati.
Transformasi Pengelolaan DBM Eks PNPM MPD menjadi Bumdesma LKD berdasarkan landasan hukum yang terdiri dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/dan Badan Usaha Milik Desa Bersama, Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, Permendes PDTT Nomor 15 Tahun tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks. PNPM MP menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.