Dalam rangka pelaksanaan percepatan Program Penataan Desa, pada hari ini senin, 25 Juli 2022 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan Sosialisasi Tata Wilayah Desa, Penataan Kewenangan Desa dan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Desa (Kode dan Nama Desa) di Kabupaten Buleleng.
Dalam kesempatan tersebut, desa diharapkan memahami dan menindaklanjuti terkait penataan desa yang dibagi menjadi 4 kegiatan yakni, pembentukan, penghapusan, perubahan dan pemekaran banjar dinas, perubahan nama desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, serta Tata wilayah dan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Kegiatan tersebut terlaksana di Ruang Rapat Kantor Camat Gerokgak yang dihadiri Kabid PKD DPMD Kabupaten Buleleng Bapak Putu Marjaya,S,Sos., Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak Bapak Putu Partha, Sekdes dan Kasi Pem. Desa se Kecamatan Gerokgak.