Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak I Putu Partha bersama Fungsional Umum Seksi Pemerintahan I Made Sulandra,S.Sos dan Wayan Widiana melaksanakan kunjungan ke Kantor Desa Patas terkait Pembinaan dan Monitoring Pengelolaan serta Penatausahaan Keuangan Desa pada hari ini selasa, 6 April 2021 yang diterima langsung oleh Perbekel Patas I Kadek Sara Adnyana,S.Pd., di Ruang Kerjanya.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan oleh Perbekel Patas bahwa pengelolaan dan penatausahaan keuangan desa sudah berpedoman pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 21 Tahun 2019 dan telah dibuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk Bulan Februari 2021, namun kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belum ditandatangani oleh Perbekel dan Sekdes. Terkait dengan hal tersebut Tim dari Kecamatan menyarankan kepada Sekdes, Kaur dan Kasi selaku pengelola anggaran agar melengkapi hal tersebut sehingga nantinya tidak menjadi temuan pada saat ada evaluasi dari Inspektorat. Dan untuk kegiatan belanja pengadaan barang dan jasa sudah berpedoman pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 tentang Belanja Barang dan Jasa di Desa.