Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 3 Tahun 2021 serta Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng Nomor 304/Covid19/II/2021 terkait Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Hari ini selasa, 16 Februari 2021. Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM., melaksanakan pemantauan Posko PPKM Desa Pejarakan dan menyerahkan bantuan masker dan Alat Pelindung Diri (APD) dari BPBD Kabupaten Buleleng kepada Desa Pejarakan, berkenaan dengan ditetapkannya Desa Pejarakan sebagai pelaksana pembatasan kegiatan masyarakat di Kecamatan Gerokgak. Selain pemantauan Posko PPKM di Desa Pejarakan, Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan juga memantau Posko PPKM di Desa Pemuteran dan di Desa Sumberklampok.